Kabupaten Jepara Belajar Pengelolaan Cagar Budaya ke Sleman
- home //
- Kabupaten Jepara Belajar Pengelolaan Cagar Budaya ke Sleman
Kabupaten Jepara Belajar Pengelolaan Cagar Budaya ke Sleman
Sebanyak 17 orang dari Pemkab Jepara mengunjungi Kabupaten Sleman untuk belajar tentang pengelolaan cagar budaya, Senin 6 Maret 2017 di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. Rombongan tersebut terdiri atas Komisi C DPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Bappeda dari Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Sunarto, S.Sos. Rombongan diterima oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, SH, MH yang didampingi oleh Kepala Bidang Peninggalan Budaya dan Nilai Tradisi Drs. Siswanto, Kepala Bidang Kesenian Edy Winarya, S.Sn dan Kepala Bidang Dokumentasi, Sarana dan Prasarana Kebudayaan Wasita, SS, MAP.
Dalam kesempatan tersebut Sunarto menyampaikan ketertarikannya untuk belajar tentang pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Sleman. Menurutnya Sleman memiliki potensi cagar budaya yang sangat beragam tentunya memiliki strategi dan kiat khusus dalam pengelolaan cagar budaya dalam rangka untuk melestarikan potensi nenek moyang yang adiluhung.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, SH, MHum mengatakan bahwa Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman telah menjadi satuan organisasi tersendiri sehingga harus dituntut untuk fokus dan memiliki paradigma yang berbeda dari waktu waktu sebelumnya. Tugas berat yang diemban Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman adalah merubah paradigm kebudayaan yang selama ini hanya dianggap sebagai pelengkap atau asesories dalam berbagai bentuk atraksi pertunjukan semata. Namun lebih dari itu, bahwa penanganan kebudayaan lebih ditekankan kepada implementasi nilai-nilai budaya atau character bulding untuk membentuk masyarakat dan pemerintahan yang berbudaya.
Terlebih lagi dengan adanya Keistimewaan DIY maka kedepan pemahaman dan implementasi nilai-nilai budaya dalam masyarakat menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Diantara beberapa keprihatinan yang dirasakan saat ini adalah perilaku yang jauh dari tata nilai yang baik, diantaranya aksi vandalisme, buang sampah sembarangan, pelanggaran lalu lintas, dsb. Aji mengajak mereka untuk menyadari bahwa perilaku tersebut jauh dari norma-norma kesantunan dan tata nilai yang baik.
Terkait dengan arah kebijakan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman memiliki komitmen untuk melestarikan dan melindungi nilai-nilai luhur budaya daerah untuk memperkuat jati diri, harkat dan martabat serta kepribadian bangsa. Selain itu juga melestarikan nilai-nilai budaya serta peninggalan sejarah dan purbakala termasuk kawasan cagar budaya, sistem nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanaan pengelolaan warisan budaya dan cagar budaya melalui beberapa program kegiatan baik yang didanai dengan APBD maupun Dana Keistimewaan. Selain itu sebagai implementasi UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kabupaten Sleman telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Sedangkan untuk implementasinya juga telah diimplementasikan Keputusan Bupati Sleman No.26/Kep.KDH/A/2016 tentang Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya memiliki tugas melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kepada Bupati terkait dengan penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Saat ini Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten telah menetapkan 25 warisan budaya dan cagar budaya, yang terdiri atas 20 bangunan, 4 struktur dan 1 situs.