Sosialisasi Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya, Situs dan Peninggalan Budaya
- home //
- Sosialisasi Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya, Situs dan Peninggalan Budaya
Sosialisasi Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya, Situs dan Peninggalan Budaya
Dinas Kebudayaa Kabupaten Sleman menyelenggarakan Acara Sosialisasi Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya, Situs dan Peninggalan Budaya pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 dengan peserta dari Pelajar, Mahasiswa dan komunitas pemerhati Cagar Budaya di Kabupaten Sleman dan sekitarnya. Acara ini diselenggaran di Stasiun Maguwo Lama (Cagar Budaya Milik PT Kereta Api), bangunan renovasi tahun 1909, dengan peserta hadir 50 an orang. Acara ini didukung oleh berbagai instansi dan komunitas antara lain: Dinas Kominfo DIY, BNPT, PT Kereta Api, Masyarakat Digital Jogja(Masdjo), Roemah Toea, Duta Damai Yogyakarta, Malam Museum, Pusat Media Damai (PMD).
Warisan budaya dan cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Tujuan Sosialisasi ini adalah meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya. Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman sudah mempunyai payung hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya, yaitu Perda nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya sangat diperlukan. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengetahui, memiliki dan/atau menguasai objek yang diduga sebagai warisan budaya berkewajiban melaporkan kepada Bupati melalui Kepala OPD.”
Dalam acara sosialisasi tersebut juga terdapat Lomba Menulis dan Jelajah Heritage. Dengan acara ini diharapkan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan Cagar Budaya dan meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat.