SUSUNAN

Admin 2019-08-27 03:15:57

SUSUNAN

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat terdiri dari:

  1.    Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2.    Subbagian Keuangan;
  3.    Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.

c. Bidang Warisan Budaya terdiri dari:

  1. Seksi Warisan Budaya Benda; dan
  2. Seksi Warisan Budaya Tak Benda.

d. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni terdiri dari:

  1. Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya;
  2. Seksi Pemeliharaan Seni; dan
  3. Seksi Pengembangan Seni.

e. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman terdiri dari:

  1. Seksi Sejarah dan Permuseuman; dan
  2. Seksi Bahasa dan Sastra.

f. Unit Pelaksana Teknis; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.