SUSUNAN
- home //
- SUSUNAN
SUSUNAN
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
c. Bidang Warisan Budaya terdiri dari:
- Seksi Warisan Budaya Benda; dan
- Seksi Warisan Budaya Tak Benda.
d. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni terdiri dari:
- Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya;
- Seksi Pemeliharaan Seni; dan
- Seksi Pengembangan Seni.
e. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman terdiri dari:
- Seksi Sejarah dan Permuseuman; dan
- Seksi Bahasa dan Sastra.
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.