ANAK DILARANG TERLIBAT DALAM PERTUNJUKAN KEBUDAYAAN PADA JAM 22.00 S.D. 04.00 WIB
- home //
- ANAK DILARANG TERLIBAT DALAM PERTUNJUKAN KEBUDAYAAN PADA JAM 22.00 S.D. 04.00 WIB
ANAK DILARANG TERLIBAT DALAM PERTUNJUKAN KEBUDAYAAN PADA JAM 22.00 S.D. 04.00 WIB
Dalam rangka menghadapi maraknya kejahatan jalanan, Bupati Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor13/Instr/2022 Tentang PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK DI JALANAN tertanggal 22 Maret 2022. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, lembaga , intansi, panewu, lurah, dukuh, RT, RW dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sleman. Bupati Sleman menginstruksikan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah salah satunya adalah dengan cara melarang anak keluar rumah pada Jam Rumah/Jam Istirahat anak pukul 22.00 s.d. 04.00 WIB.Semua unsur baik pemerintah dan lembaga swasta harus terlibat dalam membina dan menjaga agar anak di Sleman tidak keluar rumah dan mentaati jam istirahat tersebut.
Sementara itu Dinas Kebudayaan(Kundha Kabudayan) mendapat instruksi untuk melarang anak terlibat dalam pertunjukan kebudayaan dan/atau kesenian yang dilaksanakan pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak.
Menghadapi hal tersebut Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Edy Winarya, S.Sn., M.Si menyampaikan bahwa dalam melaksanakan instruksi tersebut Dinas Kebudayaan sudah mensosialisasikan kepada lembaga-lembaga penggiat seni, tokoh budaya dan seluruh aspek kebudayaan di wilayah Kabupaten Sleman untuk turut melarang anak mengikuti kegiatan kesenian atau pertunjukan yang diselenggarakan pada jam istirahat anak yaitu pukul 22.00 s.d. 04.00 WIB .Dengan demikian diharapkan kondisi Kabupaten Sleman dan sekitarnya menjadi aman dan dapat mencegah maraknya kejahatan jalanan terutama pada malam hari. (Its)
Intruksi Bupati Sleman Nomor 13/Instr/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Sleman