ANUGERAH KEBUDAYAAN KABUPATEN SLEMAN 2022

  • home //
  • ANUGERAH KEBUDAYAAN KABUPATEN SLEMAN 2022
Admin 2022-11-28 00:55:41

ANUGERAH KEBUDAYAAN KABUPATEN SLEMAN 2022

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman , 27 November 2022

 

SLEMAN, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman-Sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman kepada masyarakat pelestari budaya, maka sesuai dengan  amanat Pasal 31 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman memberikan apresiasi melalui Penghargaan Anugerah Kebudayaan 2022 kepada 6 orang/organisasi/kelompok yang berkontribusi dalam bidang kebudayaan.

Enam kategori penerima Anugerah Kebudayaan 2022 tersebut meliputi: 1. Kategori Pelestari dan/atau Pelaku Adat Tradisi (Mbah Bregas); 2. Kategori Pelestari dan/atau Pelaku Warisan Budaya dan Cagar Budaya (Polsek Berbah); 3. Kategori Pelestari dan/atau Pelaku Seni (KRT Stefanus Prigel Siswanto); 4. Kategori Kreator (M. Budi Sarjono); 5. Kategori Budayawan (Ir. Suyata); 6. Katagori Anak Berprestasi di Bidang Kebudayaan (Panggah Nowo Wibatsu). Penghargaan Anugerah Kebudayaan ini di serahkan dalam acara Penghargaan Anugerah Kebudayaan 2022 yang digelar di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman pada tanggal 26 November 2022 pukul 19.30 WIB.

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo menyampaikan pentingnya regenerasi agar pengetahuan budaya lokal bisa berkelanjutan antar generasi serta pentingnya upaya menggali potensi WBTb (Warisan Budaya Takbenda) dan Cagar Budaya sebagai aset yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga ditekankan pentingnya memanfaatkan budaya untuk membangun karakter generasi muda.

Dalam acara Penghargaan Anugerah Kebudayaan 2022, Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo juga menyerahkan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) kepada kelompok masyarakat kebudayaan pelestari budaya lokal Sleman. Penerbitan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dilaksanakan dengan Verifikasi dan Validasi dari Data Pokok Kebudayaan Yang Kemudian dilakukan Penilaian Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Adapun kelompok pelestari budaya lokal Sleman tersebut meliputi: Langen Toyo; Upacara Bersih Dusun Mbah Bregas; Trengganon; Upacara Adat Tuk Si Bedug dan Upacara Bathok Bolu.

Pada malam acara tersebut Bupati Sleman juga mengukuhkan  Keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman periode 2022 sd 2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 tahun 2019 tentang Dewan Kebudayaan. Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Bupati dengan tugas memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Bupati dalam hal kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Kabupaten Sleman. Keanggotaan Dewan Kebudayaan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. unsur pemerintah daerah sebanyak 2 (dua) orang; dan b. unsur masyarakat sebanyak 5 (lima) orang. Unsur masyarakat berasal dari: a. akademisi; b. seniman dan budayawan; dan/atau c. tenaga ahli yang kompeten. Tujuh orang anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman periode 2022 sd 2025 yaitu:1. Prof. Dr. KRT Suwarna Dwijonagoro, M.Pd (Ketua); 2. Drs. Untung Waluya (Wakil Ketua); 3. Arif Marwoto, S.H., M.AP ( Sekretaris); 4. Esti Listyowati, S.E., MM (Anggota); 5. Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.,A. (Anggota); 6. Dr. Maria Tri Widayati, S.S., M.Pd (Anggota) dan 7. Dr. Agung Suryahadi (Anggota).(dk)