Anugerah Kebudayaan Melalui Penjaringan Partisipatif
- home //
- Anugerah Kebudayaan Melalui Penjaringan Partisipatif
Anugerah Kebudayaan Melalui Penjaringan Partisipatif
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 ini akan menyelenggarakan penganugerahan di bidang kebudayaan. Anugerah Kebudayaan tersebut meliputi 6 kategori, yaitu kategori Budayawan, Anak Berprestasi di Bidang Kebudayaan, Pelestari Cagar Budaya, Pelaku Tradisi Budaya, Pelaku Seni Budaya dan Kreator. Proses penjaringan calon penerima anugerah kebudayaan dilaksanakan secara partisipatif dari tingkat bawah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Edy Winarya, S.Sn. M.Si dalam acara Sosialisasi Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan, Rabu 16 Februari 2022 di Resto Puri Mataram Tridadi Sleman.
Peserta sosialisasi sebanyak 40 orang yang meliputi Panewu se Kabupaten Sleman, lembaga budaya, induk kelompok seni budaya, pendamping desa budaya dan daya budaya. Sedangkan narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Rully Andriadi, SS, dengan materi tentang kriteria dan tahapan penilaian sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DIY Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemberian Penghargaan dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dan Drs. Purwadmadi dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman dengan materi “Anugerah Budaya, Apresiasi Proses Sosial untuk Pemajuan Kebudayaan”.
Rully menyampaikan bahwa tahapan penilaian anugerah kebudayaan meliputi sosialisasi, penjaringan, seleksi, penetapan. Sedangkan kriteria yang diterapkan meliputi berbagai aspek di antaranya integritas, dedikasi/ loyalitas, kapasitas, daya aruh, prestasi, produktif dan adaptif. Sementara itu Drs. Purwadmadi mengharapkan perhatian dari pemerintah pasca penghargaan agar para penerima penghargaan tetap bisa berkarya, karena anugerah kebudayaan merupakan bentuk apresiasi negara kepada pelaku budaya atas jasa dan prestasinya di bidang pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan melalui proses kehidupan sosial masyarakat secara berkesinambungan.
Lebih lanjut Edy menambahkan bahwa pemberian penghargaan di bidang kebudayaan diharapkan akan mendorong pelibatan dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Dalam hal ini setiap orang, kelompok, lembaga atau organisasi dapat berpartisipasi aktif dalam proses pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka 10 (sepuluh) Obyek Pemajuan Kebudayaan yang harus mendapatkan perhatian secara serius oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga kalangan pendidikan dan perguruan tinggi serta stakeholder terkait. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memerankan andil yang penting dalam menggali data dan informasi terkait dengan calon penerima anugerah kebudayaan.