Balai Padukuhan Klajuran
- home //
- Balai Padukuhan Klajuran
Balai Padukuhan Klajuran
Balai Padukuhan Klajuran merupakan salah satu dari cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 6.13/Kep.KDH/A/2019 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2018 yang harus dilindungi, dijaga, kelestariannya dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Balai Padukuhan Klajuran secara administrative terletak di Padukuhan Klajuran, Sidokarto, Godean, Sleman. Pada awalnya Balai Padukuhan Klajuran merupakan rumah tinggal Dipodiryo yang dibangun tahun 1922, pada tahun 1952 s.d 1970 pernah digunakan sebagai Sekolah Dasar Semarangan di Klajuran. Selanjutnya tahun 1996 diwakafkan kepada padukuhan klajuran sebagai Balai Pedukuhan serta menjadi tempat pertemuan warga.
Balai Padukuhan Klajuran merupakan bangunan dengan arsitektur tradisional jawa terlihat dari bentuk atapnya yang berupa limasan, bangunan ini terdiri dari pendhapa ndalem, dan gandhok dengan arah menggadap ke selatan. Bangunan pendhapa berbentuk persegi panjang dan merupakan bangunan terbuka, atap pendhapa berbentuk limasan srotong. Atap bangunan berupa raguman yang terdiri dari rangkaian bambu yang diikat dengan ijuk dan untuk menipang nok atau molo digunakan ander yang bertumpu pada pengeret. Atap pendhapa ditopang oleh enambelas tiang kayu terdiri dari delapan tiang utama dan delapan tiang emper dan disetiap tiang berdiri di atas umpak batu.
Di belakang pendhapa terdapat pringgitan yang menyambung dengan bangunan ndalem, denah ndalem berbentuk persegi panjang dan memiliki atap berbentuk limasan srotong dan sebelah timur terdapat atap emper. Atap bangunan terbuat dari genteng vlam dan dinding terbuat dari bata. Sedangkan atap ndalem di bagian tengah disangga oleh empat tiang, ndalem memiliki pintu masuk bagian tengah dan pintu masuk di bagian tengah dan pintu lain yang menghubungkan bangunan ndalem dengan gandhok. selanjutnya di sebelah timur ndalem, terdapat gandhok dengan denah persegi panjang, sedangkan bagian atap berbentuk kampung srothong. Gandhok memiliki atap raguman dan ditopang oleh dua tiang kayu, sedangkan dinding gandhok berupa bata.
Balai Padukuhan Klajuran memenuhi sebagai bangunan cagar budaya karena memenuhi kriteria pasal Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 44 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bangunan Balai Padukuhan Klajuran memiliki nilai penting sebagai bangunan dengan asitektur tradisional Jawa tipe limasan srontong dan kampung srotong serta masih menyisakan bukti kelengkapan sebagai bangunan tradisional Jawa tipe limasan dengan atap raguman dan tata ruang pendapa, pringgitan, ndalem ageng dan gandhok kiwo. Nilai- nilai penting yang dimiliki menjadi urgensi untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada generasi penerus. Beberapa hal yang perlu disampaikan atau sebagai transfer of knowledge adalah terkait dengan aspek pembelajaran untuk mengetahui (learn to know) baik yang terkait kognitif dan efektif. Hal itu untuk menggugah kesadaran kesejahteraan, rasa bangga, rasa memiliki dan kepedulian kepada aspek sejarah budaya bangsa.