Bangsal Palereman
- home //
- Bangsal Palereman
Bangsal Palereman
Bangsal Palereman merupakan salah satu dari cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Bangsal Palereman secara administratif terletak di Prambanan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Bangunan Palereman merupakan bangunan terbuka (tanpa dinding) hal tersebut disesuaikan dengan fungsinya sebagai tempat transit jenazah Raja dari Surakarta menuju Makam Imogiri. Bangsal Palereman di Prambanan merupakan bangunan dengan tiang-tiang untuk menopang atap dan tanpa dinding yang masif mengelilingi bangunan. Tiang bangunan berbentuk bulat berjumlah 24 dan pilar pada bagian sudut dengan gaya Doria (pengaruh Eropa).
Tahun pembangunan Bangsal Palereman belum diketahui secara pasti. Berdasarkan “Babad Sala” diketahui bahwa kereta api sudah ada sejak pemerintahan Paku Buwono IV sekitar tahun 1881. Dengan demikian Bangsal Palereman sudah ada sebelum tahun 1881. Saat ini Bangsal Palereman dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat kegiatan budaya, dengan demikian secara fungsi sudah berubah dari fungsi semula.
Dahulu Bangsal Palereman berfungsi sebagai tempat transit atau berhenti sementara iring-iringan pengantar jenazah raja-raja Kraton Kartasura dan Surakarta yang akan dimakamkan di Imogiri sebelum adanya kereta api. Saat itu jenazah menggunakan kereta yang ditarik kuda dibantu dengan tenaga manusia, mengingat perjalanan yang jauh maka perlu adanya tempat istirahat yang dilakukan di Bangsal Palereman di Prambanan. Istilah palereman sendiri berasal dari kata lerem yang berarti berhenti, dengan demikian Bangsal Palereman merupakan tempat untuk pemberhentian. Setelah adanya Kereta Api, jenazah raja tidak lagi menggunakan kereta kuda dan beristirahat di Bangsal Palereman Prambanan.
Bangsal Palereman ditetapkan menjadi cagar budaya karena memenuhi kriteria Pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , yaitu: a) Berusia 50 (lima puluh ) tahun atau lebih; b) Mewakili masa gaya paling singkat berusia50 (lima puluh) tahun; c) Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan , pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d) Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Selain memenuhi kriteria Pasal 5, Bangsal Palereman juga memenuhi kriteria Pasal 43 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu: a) Mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota, b) Mewakili karya kreatif yang khas wilayah provinsi; c) Langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi; dan d) Sebagai bukti evolusi peradapan bangsa dan pertukuran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan e) Berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Bangunan Bangsal Palereman juga memiliki nilai penting karena mewakili karya kreatif yang khas di Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan contoh warisan budaya yang langka jenisnya, unik rancangannya, dan hanya ada satu di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bangsal Palereman di Prambanan juga merupakan bukti peradapan bangsa khususnya menandai masa kerajaan dari Dinasti Mataram Islam di Jawa, dan sebagai bukti dari tradisi yang pernah berlangsung berkaitan dengan prosesi pemakaman raja-raja Mataram Islam. (dv)