BANGSAL PALEREMAN
- home //
- BANGSAL PALEREMAN
BANGSAL PALEREMAN
Bangsal Palereman merupakan salah satu dari cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Bangsal Palereman secara administratif terletak di Prambanan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Bangunan Palereman merupakan bangunan terbuka (tanpa dinding) hal tersebut disesuaikan dengan fungsinya sebagai tempat transit jenazah Raja dari Surakarta menuju Makam Imogiri. Bangsal Palereman di Prambanan merupakan bangunan dengan tiang-tiang untuk menopang atap dan tanpa dinding yang masif mengelilingi bangunan. Tiang bangunan berbentuk bulat berjumlah 24 dan pilar pada bagian sudut dengan gaya Doria (pengaruh Eropa).
Tahun pembangunan Bangsal Palereman belum diketahui secara pasti. Berdasarkan “Babad Sala” diketahui bahwa kereta api sudah ada sejak pemerintahan Paku Buwono IV sekitar tahun 1881. Dengan demikian Bangsal Palereman sudah ada sebelum tahun 1881. Saat ini Bangsal Palereman dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat kegiatan budaya, dengan demikian secara fungsi sudah berubah dari fungsi semula.
Dahulu Bangsal Palereman berfungsi sebagai tempat transit atau berhenti sementara iring-iringan pengantar jenazah raja-raja Kraton Kartasura dan Surakarta yang akan dimakamkan di Imogiri sebelum adanya kereta api. Saat itu jenazah menggunakan kereta yang ditarik kuda dibantu dengan tenaga manusia, mengingat perjalanan yang jauh maka perlu adanya tempat istirahat yang dilakukan di Bangsal Palereman di Prambanan. Istilah palereman sendiri berasal dari kata lerem yang berarti berhenti, dengan demikian Bangsal Palereman merupakan tempat untuk pemberhentian. Setelah adanya Kereta Api, jenazah raja tidak lagi menggunakan kereta kuda dan beristirahat di Bangsal Palereman Prambanan.