Bupati Sleman Tetapkan 25 Cagar Budaya Tahun 2019 Ini
- home //
- Bupati Sleman Tetapkan 25 Cagar Budaya Tahun 2019 Ini
Bupati Sleman Tetapkan 25 Cagar Budaya Tahun 2019 Ini
Tahun 2019 ini Bupati Sleman kembali menetapkan 25 cagar budaya berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor 6.13/Kep.KDH/A/2019 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2019. Ke 25 cagar budaya tersebut adalah SMP Negeri 1 Berbah, Kantor Polisi Sektor Berbah, Balai Desa Sidoluhur Kecamatan Godean, Balai Padukuhan Klajuran Desa Sidokarto Godean, Rumah Pujiwati Sukendo di Minggir, Puskesmas Mlati II, Rumah Ismuharjo, Pasar Srowolan, dan Pasanggrahan Hargopeni untuk kategori bangunan.
Untuk Kategori benda meliputi Arca Dhyani Budha Amitabha, Arca Dhyani Bodhisatwa Avalokiteswara, Arca Dhyani Budha Amitabha, Baju Atela koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mesin Jahit koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mesin Ketik Remington koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Vandel koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Proyektor Film koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Tiang Vandel koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Peralatan Masak koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Khatvanga Berbentuk Bhairava Dari Sindumartani, Arca Cunda, Genta dan Pemukul dari Mayangan, Arca Wairocana dari Mayangan, dan Arca Jambala dari Mayangan. Sedangkan untuk kategori situs adalah Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Penetapan cagar budaya tersebut didasarkan atas usulan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sleman pada akhir tahun sebelumnya. Adapun anggota TACB Kabupaten Sleman tersebut terdiri atas Drs. Wahyu Indrasana, Dra. Juhartatik, Dr. Djoko Dwiyanto, M. Hum, Drs. Siswanto, dan Dra. Tri Hartini.
Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya. Namun, cukup disayangkan terdapat cagar budaya yang menjadi sasaran aksi vandalisme. Vandalisme sendiri merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya). Menurut Pasal 105 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal, dapat diberikan sanksi berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Vandalisme merupakan tindakan yang dapat merusak cagar budaya, tidak hanya cagar budaya, lingkungan sekitar juga berdampak jika kegiatan mural (seni melukis di dinding) dilakukan ditempat yang tidak sesuai. Oleh sebab Nilai-nilai penting yang terkandung didalam cagar budaya menjadi urgensi untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya generasi muda. Beberapa hal yang perlu disampaikan atau sebagai transfer of knowledge adalah terkait dengan aspek pembelajaran untuk mengetahui (learn to know) baik yang terkait kognitif dan efektif. Hal tersebut untuk menggugah kesadaran kesejahteraan, rasa bangga, kepedulian dan rasa handarbeni terhadap budaya sendiri yang adiluhung, sehingga aksi vandalisme tidak terulang kembali. (dv)