Bupati Sleman Tetapkan 51 Cagar Budaya dalam Dua Tahun Terakhir

  • home //
  • Bupati Sleman Tetapkan 51 Cagar Budaya dalam Dua Tahun Terakhir
Admin 2019-11-04 14:15:37

Bupati Sleman Tetapkan 51 Cagar Budaya dalam Dua Tahun Terakhir

 

 

 

 

 

Awal tahun 2019 ini Bupati Sleman kembali menetapkan  25 cagar budaya. Ke  25 cagar budaya tersebut adalah SMP Negeri 1 Berbah, Kantor Polisi Sektor Berbah, Balai Desa Sidoluhur Kecamatan Godean, Balai Padukuhan Klajuran Desa Sidokarto Godean, Rumah Pujiwati Sukendro di Minggir, Puskesmas Mlati II, Rumah Ismuharjo, Pasar Srowolan, dan Pesanggrahan Hargopeni untuk kategori bangunan. Untuk Kategori benda meliputi Arca Dhyani Budha Amitabha, Arca Dhyani Bodhisatwa Avalokiteswara, Arca Dhyani Budha Amitabha, Baju Atela koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mesin Jahit koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mesin Ketik Remington koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Vandel koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Proyektor Film koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Tiang Vandel koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Peralatan Masak koleksi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Khatvanga Berbentuk Bhairava Dari Sindumartani, Arca Cunda, Genta dan Pemukul dari Mayangan, Arca Wairocana dari Mayangan, dan Arca Jambala dari Mayangam. Sedangkan untuk kategori situs adalah Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.

Penetapan cagar budaya tersebut didasarkan atas usulan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sleman pada akhir tahun sebelumnya. Adapun anggota TACB Kabupaten Sleman tersebut terdiri atas Drs. Wahyu Indrasana, Dra. Juhartatik, Dr. Djoko Dwiyanto, M. Hum, Drs. Siswanto, dan Dra. Tri Hartini.

Sementara itu pada tahun 2018 Bupati Sleman juga telah menetapkan 26 cagar budaya berdasarkan SK Bupati Sleman No.5.9/Kep.KDH/A/2018 tertanggal 9 Januari 2018 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2017. Ke 26 cagar budaya tersebut adalah Candi Barong, SMP Negeri 1 Sleman, Bekas Stasiun Medari, Bekas Stasiun Tempel, Bekas Gudang Stasiun Tempel, Rumah Sakit Grhasia, Bangunan Kapanjen, Rumah Sigit, dan Rumah Singodikoro untuk kategori bangunan. Untuk kategori benda meliputi: Prasasti Salimar IV, Prasasti Salimar V, Prasasti Salimar VI, Arca Narasimha, Arca Wisnu Triwikrama, Arca Wisnu, Arca Dhyani Budha Aksobya, Arca Dhyani Budha Amithaba, Arca Dhyani Bodhisatwa, Arca Nandi di Ngentak, Arca Nandi di Umbulmartani, Arca Ganeha Ambarukmo, Arca Ganesha di Sanden II, Arca Ganesha Sumberwatu, dan Tiang Listrik Aniem. Sedangkan untuk kategori Situs meliputi Situs Arca Gupolo dan Situs Watugudig.

Total cagar budaya yang telah di tetapkan oleh Bupati Sleman selama kurun waktu dua tahun terakhir ini berjumlah 51 cagar budaya. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menjelaskan bahwa benda, bangunan atau struktur yang dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: 1) Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; 2) Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; 3) Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan 4) Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.