Cagar Budaya untuk Stimulasi Pemberdayaan Masyarakat
- home //
- Cagar Budaya untuk Stimulasi Pemberdayaan Masyarakat
Cagar Budaya untuk Stimulasi Pemberdayaan Masyarakat
Cagar Budaya dan Warisan Budaya dapat dijadikan sebagai stimulasi pemberdayaan masyarakat. Sebagai peninggalan generasi pendahulu yang memiliki keunikan dan nilai penting kesejarahan peradaban, cagar budaya dan warisan budaya merupakan potensi tersembunyi yang saat ini belum dikelola dengan baik.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Arif Marwoto, SH, M.AP dalam acara Sosialisasi Cagar Budaya, Selasa 22 Februari 2022 di Resto Jangan nDeso Berbah Sleman.
Lebih lanjut Arif menambahkan bahwa Kapanewon Berbah memiliki beragam potensi cagar budaya dan warisan budaya. Untuk itu melalui Sosialisasi Cagar Budaya tersebut dapat menumbuhkan dan menstimulasi warga masyarakat Kapanewon Berbah, para tokoh masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat memberikan perhatian lebih dalam upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya. Harapannya apabila diimplementasikan secara nyata kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat sekitar.
Sementara itu Kepala Bidang Warisan Budaya Wasita, SS, M.AP dalam laporannya mengatakan bahwa peserta Sosialisasi Cagar Budaya diikuti oleh 40 orang yang terdiri atas perwakilan Kapanewon, perwakilan Kalurahan se Kapanewon Berbah, Polsek, Koramil, LPMK, Bumdes dan tokoh-tokoh masyarakat.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Cagar Budaya adalah untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya, yang diawali dengan pelaporan milik dan atau temuan warisan budaya yang ada di wilayah Kapanewon Berbah; mendorong rasa handarbeni dan peran aktif masyarakat untuk melindungi warisan budaya yang dimiliki atau yang ada di masyarakat sebagai bentuk penguatan jati diri masyarakat; serta mendorong peran aktif masyarakat untuk pemanfaatan warisan budaya benda tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan pelestarian warisan budaya.
Dalam kesempatan tersebut dihadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Dra. Zaimul Azzah, M.Hum dan Ir. Suyata dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DIY.
Zaimul Azzah memberikan materi tentang “Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya”, yang diantaranya menjelaskan berbagai sifat cagar budaya yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan berserta contoh-contohnya. Selain itu juga dijelaskan tentang lingkup pengelolaan cagar budaya yang meliputi Registrasi Nasional (pendaftaran, penetapan, dan register nasional) dan Pelestarian (perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan).
Sementara itu Suyata memberikan penekanan dan stimulasi terhadap pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan warisan budaya (heritage business) melalui berbagai kegiatan ekonomi kreatif, diantaranya kuliner, perfilman, industri umkm, industri percetakan, kepenulisan, dll melalui pelibatan masyarakat secara menyeluruh dan totalitas. Semua itu harus dilakukan melalui proses manajemen yang terencana dan berkesinambungan.