Dandan Kali Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- home //
- Dandan Kali Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Dandan Kali Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Upacara Dandan Kali adalah salah satu warisan budaya Takbenda Indonesia dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Upacara Dandan Kali atau becekan telah mendapatkan penetapan sejak tahun 2018, yang masuk dalam domain Adat Istiadat Mastyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan, jika mengacu pada konvensi UNESCO Tahun 2003 Convention for the safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.
Warisan Budaya Takbenda Indonesia menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah, berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi kegenerasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda.
Upacara dandan kali merupakan upacara yang dilaksanakan oleh masyarakat di beberapa dusun, yaitu: Dusun Kepuh, Dusun Manggong, dan Dusun Pagerjuang. Dusun-dusun tersebut berada di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Istilah “Dandan Kali” diberikan karena tempat upacara berada di sungai, dengan harapan sungai tetap dialiri air dan tidak mengalami kekeringan, bukan hanya Sungai Gendol, melainkan sungai-sungai di sekitarnya seperti Sungai Kretek dan Sungai Kebeng.
Persyaratan utama dalam upacara dandan kali adalah semua yang hadir atau mengikuti prosesi upacara hanya laki-laki saja, perempuan tidak diperbolehkan mengikuti prosesi upacara. Tidak ada yang mengetahui alasan larangan tersebut, masyarakat hanya menyebutnya sebagai tradisi turun-temurun. Tidak ada ketentuan khusus dalam tata cara berpakaian, masyarakat cukup datang berpakaian seadanya membawa sesaji dan kambing yang akan disembelih. Setiap dusun akan menyiapkan satu kambing sehingga jumlah kambing yang disembelih ada tiga ekor sesuai dengan jumlah dusun yang melaksanakannya, yaitu Dusun Kepuh, Dusun Manggong, dan Dusun Pagerjuang. Pantangan sesaji kambing dalam dandan kali adalah bahwa kambing betina tidak boleh disembelih untuk upacara ini, dikarenakan dapat membawa malapetaka atau bencana kepada masyarakat dan jenis kambing yang disembelih harus kambing jawa tidak diperbolehkan jenis lainnya.
Dandan kali bertujuan untuk meminta hujan. Konon, di Desa Kepuharjo pernah mengalami kemarau panjang sampai delapan bulan, setelah kemarau panjang tersebut masyarakat meminta hujan dengan membawa sesaji, dan menyembelih kambing di Sungai Gendol. Tidak lama setelah upacara tersebut dilangsungkan, kemudian turun hujan yang lebat dan memberikan kesuburan di sekitar Kepuharjo. (dv)