Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dewan Kebudayaan Sleman Menyelenggaran Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan

  • home //
  • Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dewan Kebudayaan Sleman Menyelenggaran Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan
Admin 2024-10-21 09:00:00

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dewan Kebudayaan Sleman Menyelenggaran Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan

Pemerintah Pusat dan atau atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media, serta membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melakukan publikasi terhadap informasi.

Dalam rangka Publikasi Informasi tersebut, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dewan Kebudayaan Sleman bekerja sama guna mendukung mendukung hal tersebut melalui Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan dengan tema ”Identifikasi Potensi Budaya Sleman Barat dalam Rangka Mendukung Data Pokok Kebudayaan”, di Joglo Sawah Tanuko, Sidoagung, Godean pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini sangat penting karena selain implementasi terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga untuk mensosialisasikan program dan kegiatan dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dewan Kebudayaan Sleman.

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), mulai tahun 2022 mendapatkan amanat untuk  melakukan pendataan terhadap obyek pemajuan kebudayaan serta penginputan data melalui aplikasi Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD), yaitu mekanisme pendataan kebudayaan skala nasional untuk mewujudkan Data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Pusat.

Sosialisasi ini mengambil sasaran wilayah Sleman Barat, karena pada tahun ini wilayah Sleman Barat menjadi objek kajian bahan rekomendasi Dewan Kebudayaan Sleman (DKS). Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan kajian objek pemajuan kebudayaan sebagai pedoman bagi Pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina obyek pemajuan kebudayaan/warisan budaya di daerah sebagai potensi yang dapat diberdayakan bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini menjadi urgen untuk melihat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi di wilayah sleman barat untuk diselesaiakan dengan arah kebijakan dan pengaturan dalam upaya meningkatkan Indek Pembangunan Kebudayaan/IPK. Kesepuluh OPK yang akan menajdi objek kegiatan, mencakup: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional. Oleh karena itu secara urgen kegiatan ini dilakukan untuk menggali potensi dan aset objek pemajuan kebudayaan/warisan budaya dalam bentuk data yang sangat penting untuk dapat diketahui dan diakses oleh Publik, menengerai adanya obyek-obyek warisan budaya di sisi barat Kabupaten Sleman telah terinventarisasi dengan baik dan memadai dan dapat ditindak lanjuti dengan upaya pelestarian (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan) dan pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta fasilitasi oleh semua pihak. (DK/DM)