Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman menyelenggaran Diseminasi Hasil Inventarisasi dan Kajian Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022

  • home //
  • Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman menyelenggaran Diseminasi Hasil Inventarisasi dan Kajian Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022
Admin 2022-12-13 02:55:35

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman menyelenggaran Diseminasi Hasil Inventarisasi dan Kajian Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022

SLEMAN, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman- Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan. Maka guna mendukung Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, maka dalam tahun 2022 ini Dinas Kebudayaan (Kundha kabudayaan mengadakan kegiatan Kajian Warisan budaya.

Sebagai akhir dan penutup dari rangkaian kegiatan Kajian Warisan budaya tersebut diselenggarakan kegiatan “Diseminasi Hasil Inventarisasi dan Kajian Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022” yang diselenggaran pada Senin, 12 Desember 2022 di Ruang Soegondo 709, Fakultas Ilmu Budaya (FIB UGM).  Kegiatan diseminasi dilaksanakan dengan mengundang Kapanewon, Penggiat Budaya, Akademisi dan Mahasiswa.  Diseminasi ini mengahdirkan 2 (dua) orang narasumber dari akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada yaitu: Dr. Suzie Handajani, M.A dan Satrio Dwicahyo, S.S., M.Sc, M.A. Dengan diseminasi ini diharapkan  agar pihak Kapanewon dapat menerima informasi dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu bertujuan untuk mendukung  integrasi seluruh data kebudayaan dalam sistem Dapobud. Data yang masuk akan memperkaya data kebudayaan yang sudah ada, melengkapi data yang belum ada dan memperbarui data yang sudah lama. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai: a. Objek Pemajuan Kebudayaan; b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan. Data Pokok Kebudayaan ini nantinya menjadi sumber data dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di tingkat Kabupaten.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu bertujuan: a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan; b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

Pengumpulan dan penginputan data merupakan proses paling penting dalam keseluruhan proses Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk mendapatkan data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua entitas (objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, tenaga, lembaga, dan sarana prasarana) dalam satu wilayah. Data faktual adalah data berdasarkan fakta sebenarnya yang terdapat di wilayah tersebut, bukan sekedar data yang berasal dari wilayah ataupun kebudayaan corak utama di wilayah tersebut.(dk)