Disbud Selenggarakan Penghargaan Seniman Budayawan Tahun 2020

  • home //
  • Disbud Selenggarakan Penghargaan Seniman Budayawan Tahun 2020
Admin 2020-08-12 02:13:34

Disbud Selenggarakan Penghargaan Seniman Budayawan Tahun 2020

Dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan Kebudayaan sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. salah satu upaya dalam pelestarian oleh semua pihak dan untuk menjaga konsistensi dan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan aset dan potensi baik bendawi maupun tak bendawi maka Kabupaten Sleman  mengambil inisiatif untuk memberikan Penghargaan yang disebut Anugerah Kebudayaan kepada Setiap Orang yang secara terus-menerus dan konsisten memelihara dan mengembangkan kebudayaan  di Kabupaten   dengan dedikasi, loyalitas, integritas, prestasi dan daya aruh yang tinggi serta adaptif, akomodatif, dan inovatif terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Penerima penghargaan seniman dan budayawan akan diberikan kepada tujuh kategori yaitu: 1) Pelestari dan/atau Pelaku Seni; 2) Pelestari dan/atau Pelaku Adat Tradisi; 3) Pelestari Bangunan Warisan Budaya Cagar Budaya (WBCB); 4) Budayawan (Pemikir/Pemerhati/Pengamat/Analis Budaya); 5) Kreator(Pelopor dan/atau Pencipta Karya Budaya); 6) Maestro Budaya; dan 7) Kategori Anak atau Remaja berprestasi di Bidang Kebudayaan Budaya.

Adapun kriteria umum untuk penerima penghargaan adalah : 1) Warga Daerah Kabupaten Sleman, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, bermukim di Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya satu tahun; 2) Penerima Anugrah Kebudayaan diberikan kepada setiap orang (perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum) yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang masih Hidup; 3) Berkelakuan baik, tidak tercela, tidak cacat hukum, dan tidak sedang terlibat dalam perkara pidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara atau lebih dan atau sedang dicabut hak-hak politiknya; 4) Terbukti aktif, dalam karya, kerja, dan pengabdian di bidangnya dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 20 tahun dan bersedia mentaati seluruh ketentuan-ketentuan dalam Penerimaan Penghargaan.

Untuk lebih lengkapnya, juklak juknis Penghargaan Seniman Budayawan Tahun 2020 dapat di unduh dalam link berikut : Juklak Juknis Penghargaan Seniman Budayawan.pdf