Disbud Sleman kembali mengajukan Lima Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2019

  • home //
  • Disbud Sleman kembali mengajukan Lima Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2019
Admin 2019-11-04 11:03:26

Disbud Sleman kembali mengajukan Lima Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2019

 

Tujuan dari Penetapan Karya Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah untuk melakukan pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai bagian dari proses perlindungan, pemeliharaan, dan pengembangan karya budaya, sesuai dengan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage Tahun 2003 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, maka Pemerintah Indonesia wajib melakukan perlindungan melalui pencataan dan penetapan karya budaya dari seluruh Indonesia.

Awal tahun 2019 ini Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman kembali mengajukan lima (5) Karya Budaya Tak benda ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda tahun 2019, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan Nominasi Warisan Budaya Takbenda (WSTb) Indonesia tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Karya Budaya Takbenda tersebut adalah Upacara Adat Tuk Sibedug, Upacara Tradisi Budaya Tunggul Wulung, Upacara Tradisi Budaya Tunggul Arum, Kesenian  Wayang Thengul, dan Kesenian Langen Toyo.

Sementara itu, pada tahun 2017 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan sepuluh (10 ) Warisan Budaya Takbenda yang ada di Kabupaten Sleman. Sepuluh Warisan Budaya Takbenda tersebut adalah Saparan Gamping (Bekakak), Upacara Adat Suran Mbah Demang, Kesenian Dadung Awuk, Kesenian Badui, Kesenian Khuntulan, Kesenian Wayang Topeng Pedhalangan, Kerajian Tenun Serat Gamplong, Saparan Adat Ki Ageng Wonolelo, Upacara Adat Dadan Kali, dan Kesenian Peksimoi.