FAQ
- home //
- FAQ
FAQ
FAQ Pelayanan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman
1. Apa tugas Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman?
Jawab:
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan serta sebagian urusan keistimewaan yang berkaitan dengan kebudayaan.
2. Apa saja layanan yang tersedia?
Jawab:
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
- Pelayanan informasi publik
- Pencatatan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)
- Fasilitasi kelompok masyarakat kebudayaan
- Peminjaman Gedung Kesenian
- Pelayanan data dan informasi kebudayaan
- Sistem Informasi Kebudayaan Sleman (e-SIKS)
- Konsultasi bidang kebudayaan.
3. Bagaimana cara mengajukan pelayanan?
Jawab:
Masyarakat dapat mengajukan pelayanan secara langsung ke kantor Dinas Kebudayaan atau melalui aplikasi/layanan online sesuai jenis layanan yang tersedia.
4. Apakah seluruh pelayanan dikenakan biaya?
Jawab:
Sebagian besar pelayanan administrasi tidak dipungut biaya (gratis). Untuk layanan tertentu seperti penggunaan Gedung Kesenian dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apa itu e-SIKS?
Jawab:
e-SIKS (Sistem Informasi Kebudayaan Sleman) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk pendataan kebudayaan, penerbitan Nomor Induk Kebudayaan (NIK), serta pelayanan permohonan fasilitasi kelompok masyarakat kebudayaan secara online.
6. Siapa yang dapat mengajukan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)?
Jawab:
Individu maupun kelompok masyarakat kebudayaan yang berdomisili atau berkegiatan di Kabupaten Sleman dapat mengajukan Nomor Induk Kebudayaan sesuai persyaratan yang berlaku.
7. Bagaimana cara meminjam Gedung Kesenian?
Jawab:
Pemohon mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan. Setelah permohonan disetujui, pemohon melakukan pembayaran retribusi (apabila dikenakan) dan mematuhi seluruh tata tertib penggunaan Gedung Kesenian.
8. Berapa lama proses pelayanan?
Jawab:
Waktu penyelesaian pelayanan berbeda-beda sesuai jenis layanan dan kelengkapan persyaratan yang diajukan.
9. Bagaimana jika persyaratan belum lengkap?
Jawab:
Petugas akan menginformasikan persyaratan yang masih kurang agar dapat segera dilengkapi sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
10. Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai kegiatan kebudayaan?
Jawab:
Informasi kegiatan dapat diperoleh melalui website resmi, media sosial resmi Dinas Kebudayaan, atau datang langsung ke kantor pelayanan.
11. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
Jawab:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Meja pelayanan
- Kotak saran
- Media sosial resmi
- Email resmi
- Layanan pengaduan Pemerintah Kabupaten Sleman
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
12. Di mana lokasi kantor Dinas Kebudayaan?
Jawab:
Kantor Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman beralamat di Jl. KRT Pringgodiningrat No. 11, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelah Barat Floating Resto
https://maps.app.goo.gl/jy6HAWhhSivtePu69
13. Bagaimana jam pelayanan?
Jawab:
Jam pelayanan mengikuti ketentuan Pemerintah Kabupaten Sleman:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–14.30 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
14. Apakah masyarakat dapat meminta informasi publik?
Jawab:
Ya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
15. Bagaimana jika ingin berkonsultasi mengenai kegiatan atau komunitas kebudayaan?
Jawab:
Silakan datang langsung ke Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman atau menghubungi petugas pelayanan pada jam kerja. Petugas akan memberikan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan layanan.
