Focus Group Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Sleman

  • home //
  • Focus Group Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Sleman
Admin 2019-11-01 13:36:15

Focus Group Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Sleman

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Dalam rangka menyusun pedoman pemajuan kebudayaan yang nantinya dituangkan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten,  Dinas Kebudayaan Sleman selaku penyelenggara Urusan Pemerintahan  Bidang Kebudayaan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah/ Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Meeting Lotus 1 Lantai VI Hotel Cristal Lotus Yogyakarta pada Rabu, 11 Juli 2018 dengan mengundang beberapa stakeholder dari masyarakat, budayawan dan Pejabat SKPD. Masukan yang diperoleh dari  Diskusi Kelompok Terarah/ Focus Group Discussion (FGD) diharapkan sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan guna mendukung upaya pemajuan kebudayaan. Beberapa isu strategis yang muncul dalam diskusi tersebut yaitu: pengembangan desa budaya, sumber daya Manusia kebudayaan,  pranata dan kelembagaan, sarana dan prasarana kebudayaan. Dengan data permasalahan tersebut diharapkan Program dan kegiatan pembangunan urusan kebudayaan akan mempunyai arah kebijakan, strategi  dan indikator yang tepat, dan mengacu pada strategi yang ditetapkan oleh Pemerintah provinsi D.I. Yogyakarta (Panca Arah) yang meliputi: kebudayaan, pariwisata, ekonomi dan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan keterlindungan warga.