Gua Jepang
- home //
- Gua Jepang
Gua Jepang
Gua Jepang merupakan salah satu cagar budaya Kabupaten Sleman yang terletak di Blambangan, Jogotirto, Berbah, Sleman. Sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, cagar budaya ini harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Gua Jepang berada di sebuah bukit padas dan menghadap ke barat yang terdiri dari 4 (empat) lorong. Adapun masing-masing lorong tersebut sebagai berikut: 1) lorong Gua I, mempunyai ukuran lebar pintu 1,95 meter, tinggi 2,10, panjang lorong 38,20 meter, lebar lorong 2,60 meter, dan tinggi lorong 2,10 meter; 2) lorong Gua II, mempunyai ukurang lebar pintu 2 meter, tinggi pintu, panjang lorong 38,20 meter, lebar lorong 4,40 meter,dan tinggi lorong 3 meter; 3) lorong Gua III, mempunyai ukuran lebar pintu 2 meter, tinggi pintu 2,20 meter, panjang lorong 38,70 meter, lebar lorong 2,60 meter, dan tinggi lorong 3 meter; dan 4) lorong Gua IV, mempunyai ukuran lebar pintu 2 meter, tinggi pintu 2,20 meter, panjang lorong 13,10 meter, lebar lorong 4,40 meter, dan tinggi lorong 3 meter.
Gua Jepang merupakan gua yang dibangun oleh tentara Jepang sekitar tahun 1942 s.d 1943 sebagai tempat berlindung dan menyimpan senjata. Gua Jepang ditetapkan menjadi cagar budaya karena memenuhi kriteria Pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu: a) berusia 50 (lima puluh ) tahun atau lebih; b) mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan; dan d) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Selain memenuhi kriteria Pasal 5, Gua Jepang juga memenuhi kriteria Pasal 43 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu: a) mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota, b) mewakili karya kreatif yang khas wilayah provinsi; c) langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi; dan d) sebagai bukti evolusi peradapan bangsa dan pertukuran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e)berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. (dv)