Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal Mendukung Pembangunan Daerah

  • home //
  • Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal Mendukung Pembangunan Daerah
Admin 2020-05-08 00:41:55

Implementasi Tata Nilai Budaya Lokal Mendukung Pembangunan Daerah

Pembangunan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa tujuan bernegara yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus memperhatikan keseimbangan, baik itu pembangunan fisik dan mental, antar sektor dan antar generasi. Pembangunan fisik tidak boleh meninggalkan pembangunan mental spiritual, keduanya harus seimbang. Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan generasi sekarang tidak boleh menghilangkan kesempatan generasi yang akan datang dalam memperoleh kesejahteraannya. Pembangunan sektor ekonomi juga harus memperhatikan keseimbangan dengan pembangunan sektor sosial dan sektor lingkungan. Nilai-nilai budaya luhur warisan leluhur yang melekat pada aktivitas kehidupan manusia atau obyek pemajuan kebudayaan pada umumnya mengandung nilai-nilai keseimbangan dalam kehidupan, baik itu dalam hubungan manusia dengan Tuhan yang Maha Esa, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Nilai-nilai yang membentuk Tata Nilai Budaya Sleman membutuhkan perhatian dalam pelindungan dan pengembangannya karena mempunyai arti penting sebagai kekuatan modal sosial dalam pembangunan daerah.

Kabupaten Sleman mempunyai kekayaan budaya peninggalan warisan leluhur  yang kaya akan tatanan dalam kehidupan masyarakat. Tatanan yang  berujud tata nilai budaya lokal tersebut masih sangat relevan dan memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah. Nilai dalam peradaban manusia timbul, tumbuh, berkembang dalam harmonisasi kehidupan manusia. Anggota masyarakat dari generasi ke generasi secara tidak menyadari telah menginternalisasi nilai dalam diri pribadinya. Nilai-nilai yang diyakini dan menjadi pedoman hidup bersama serta dilaksanakan bersama merupakan sumber harmonisasi dalam kehidupan manusia, sehingga tercipta kehidupan yang aman, tenteram, sejahtera, saling menghargai dan menghormati. Perkembangan dunia saat ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh globalisasi yang selalu dibarengi oleh dua kutub nilai, yakni nilai positif dan nilai negatif. Saat ini tidak mudah untuk melakukan penyaringan nilai, karena globalisasi tidak tersekat oleh ruang dan waktu. Maka satu-satunya cara untuk memproteksi nilai-nilai budaya lokal tersebut adalah dengan cara memberdayakan masyarakat beserta tata nilai budaya yang dimilikinya. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 40 tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman. Peraturan Bupati ini merupakan Pedoman bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman. Peraturan Bupati tersebut menjabarkan Tata nilai budaya Sleman menjadi 4 inti yang meliputi: a. Tata nilai ketuhanan; b. Tata nilai kepemimpinan; c. tata nilai kemasyarakatan dan d. Tata nilai kealaman. Dalam upaya Pelindungan Tata Nilai Budaya Sleman dapat diselenggarakan melalui: a.inventarisasi; b. pemeliharaan; c. penyelamatan; dan d. publikasi. Sedangkan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman diselenggarakan melalui: a. penyebarluasan; dan b. pengayaan. Dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah selalu berlandaskan kepada nilai-nilai tersebut.

Tata nilai ketuhanan merupakan tata nilai pokok yang wajib dipegang teguh dan dilaksanakan oleh setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, khususnya bagi warga negara Republik Indonesia, tak terkecuali warga masyarakat Kabupaten Sleman. Implementasi tata nilai budaya berketuhanan meliputi hubungan manusia dengan Tuhan Sang Pencipta dan hubungan antarsesama makhluk ciptaan Tuhan. Dalam hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta (Habluminnallah) dan hubungan antarsesama makhluk ciptaan Tuhan (Habluminannas), setiap makhluk ciptaan Tuhan wajib mencipta dan menjaga hubungan baik antarsesama makhluk ciptaan Tuhan dengan kesadaran hak hidup yang sepadan. Tata Nilai Ketuhanan tersebut meliputi antara lain:  Narima ing Pandum; Ngundhuh Wohing Pakarti; Sabar; Sumarah; Sumeleh.

Tata Nilai Kepemimpinan diharapkan dapat diimplementasikan oleh seorang Pemimpin dalam ngayomi (melindungi) dan ngayemi (menentramkan) rakyatnya. Pemimpin adalah orang hebat yang memiliki superioritas melebihi orang kebanyakan. Dalam budaya Jawa pemimpin yang hebat, digambarkan dengan ungkapan narendra gung binathara, baudhendha nyakrawati ber budi bawa leksana ambek adil paramarta (raja besar yang didewakan, teguh, cakap, murah hati, dapat dipercaya, adil, bijaksana). Jika seorang pemimpin mampu membawa dirinya menjadi orang seperti itu, berarti dia berhasil mewujudkan negara yang dipimpinnya menjadi sebuah negara yang hebat, disegani, tersohor kewibawaannya, subur makmur, tenang, damai, tertata, tertib, tenteram dan sejahtera, yang dalam budaya Jawa disebut negari ingkang eka adi dasa purwa panjang punjung gemah ripah loh jinawi ayom ayem tata titi tentrem kerta raharja (Priyanggono dan Nur Rosyid, 2015:33). Negara yang panjang apunjung gemah ripah loh jinawi berarti negara yang termasyhur, terhormat, subur makmur. Ayom ayem berati negara aman karena terlindungi dan nyaman karena terbebas dari ancaman dan tekanan. Tata Nilai Kepemimpinan tersebut meliputi: Adil; Manjing Ajur-ajer; Mrantasi; Mumpuni; Ngayomi; Panutan; Prasaja; Sembada; Setya; Tinarbuka; Waskitha; Welas Asih; Wicaksana.

Tata Nilai Kemasyarakatan merupakan pedoman masyarakat Sleman dalam menjalin hubungan antar sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan berpedoman pada Tata Nilai Kemasyarakatan maka berbagai potensi modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat Sleman dapat dimanfaatkan dalam implementasi pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Tata Nilai Kemasyarakatan tersebut meliputi: Gotong Royong; Guyub Rukun; Lila Legawa; Tangguh, Tanggon, Tatag, Teteg, dan Tutug; Tembayatan; Tepa Salira.

Nilai Merti merupakan Tata Nilai Kealaman yang dimiliki oleh masyarakat Sleman. Merti atau metri bumi berarti menjaga bumi, merti kali berarti menjaga sungai, merti dusun berarti menjaga dusun, bersih dusun atau bersih desa berarti menjaga dusun atau desa. Menjaga dalam arti merti adalah menjaga kelestariannya sehingga bumi, kali, atau dusun berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan merti bumi, bumi berfungsi sebagai penyedia bahan makanan, keseimbangan iklim, pemroses limbah menjadi bermanfaat, mengurangi banjir, memberikan kesuburan tanah, dan sebagainya. Merti kali berarti menjaga kali agar tetap pada fungsinya sebagai sumber air. Air dapat dimanfaatkan untuk air minum, mandi, dan pertanian/irigasi. Merti dusun berarti menjaga dusun sesuai dengan fungsinya, menjadi dusun yang bersih, asri, nyaman, aman, dan damai. Inti dari merti/bersih adalah memayu hayuning bawana „menjada keselamatan/keindahan alam‟. Inti dari upacara merti/bersih dusun adalah (1) bersyukur kepada Tuhan atas anugrah-Nya dan (2) menjaga hubungan manusia dengan alam.