INVENTARISASI DAN KAJIAN OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU (SPKT)
- home //
- INVENTARISASI DAN KAJIAN OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU (SPKT)
INVENTARISASI DAN KAJIAN OBYEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU (SPKT)
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman dalam rangka Mendukung Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT), melakukan kegiatan Inventarisasi Dan Kajian Obyek Pemajuan Kebudayaan. Pelaksanaan kegiatan ini didukung dengan menyelenggaraan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di Kapanewon Cangkringan. Dalam sambutannya Edy Winarya, S.Sn, M.Si., selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung integrasi seluruh data kebudayaan dalam sistem Dapobud. Data yang masuk akan memperkaya data kebudayaan yang sudah ada, melengkapi data yang belum ada dan memperbarui data yang sudah lama.
Sementara itu Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa Putra selaku narasumber dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan bahwa pencatatan/ inventarisasi yang digunakan dalam Penetapan Warisan Budaya Tak Benda meliputi Lima Domain yaitu: 1. Keterampilan Dan Kemahiran Kerajinan Tradisional; 2. Seni Pertunjukan; 3. Tradisi Dan Ekspresi Lisan; 4. Adat Istiadat, Ritus, Dan Perayaan; 5. Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam serta Semesta. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu: mencatat wbtb yang berusia minimal 50 tahun; mengumpulkan data lebih lengkap mengenai wbtb yang akan diusulkan; mengidentifikasi maestro dan membuat dokumentasinya. Untuk pencatatan dan pendokumentasian sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lebih lengkap meliputi 10 obyek pemajuan kebudayaan.
Pada dasarnya terdapat 2 konsep dasar yang harus dipahami lebih dulu untuk setiap orang yang melakukan pencatatan data kebudayaan dalam sistem Dapobud, yaitu terkait data faktual dan sistem register jamak (multi tagging). Data kebudayaan merupakan satu bentuk pengkategorian yang dibuat untuk memudahkan dalam inventarisasi data. Pengkategorian ini tidak bersifat mendikotomi, karena bentuk dapobud memiliki sistem register jamak (multi tagging).
Pengumpulan dan penginputan data merupakan proses paling penting dalam keseluruhan proses Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk mendapatkan data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua entitas (objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, tenaga, lembaga, dan sarana prasarana) dalam satu wilayah. Data faktual adalah data berdasarkan fakta sebenarnya yang terdapat di wilayah tersebut, bukan sekedar data yang berasal dari wilayah ataupun kebudayaan corak utama di wilayah tersebut. (DK/DM)