Kabupaten Sleman Telah Memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
- home //
- Kabupaten Sleman Telah Memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Kabupaten Sleman Telah Memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Oleh karena itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TBCB) Kabupaten Sleman Tahun 2019, untuk membahas dan menyusun rekomendasi cagar budaya yang akan diajukan pada Tahun 2019. Kamis, 14 Februari 2019 bertempat di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman diselenggarakan pertemuan rutin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sleman, pertemuan ini diadakan secara rutin setiap seminggu sekali tepatnya setiap Kamis.
Di bentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dikarenakan pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan yang tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. Pengkajian tersebut bertujuan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sleman terdiri atas: 1) Dr Djoko Dwiyanto, M.Hum seorang arkeolog; 2) Dra Trihartini, arkeolog dari BPCB DIY; 3) Drs. Wahyu Indrasana seorang arkeolog; 4) Dr. Ir. Revianto Budi Santosa M. Arch seorang arsitek; dan 5) Rully Andradi, SS seorang arkeolog dari Dinas Kebudayaan DIY.