Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- home //
- Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam rangka mencegah penularan infeksi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman sesuai dengan Intruksi Bupati Sleman Nomor 43/01032/INSTR/2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menginstruksi untuk mewajibkan penggunaan masker sebagai bentuk langkah antisipasi dalam menghadapi penyebarluasan infeksi Corona Viruses Disease (COVID-19).
Instruksi Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh bagian masyarakat Sleman, baik perangkat daerah, kepala instansi, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan badan usaha, lembaga swasta dan lembaga masyarakat, serta masyarakat umum yang berada di Kabupaten Sleman. Dalam instruksi yang telah diterbitkan, terdapat langkah utama yang wajib dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebarluasan COVID-19 di Kabupaten Sleman
Instruksi Bupati Sleman Nomor 43/01032/INSTR/2020 untu lengkapnya dapat diunduh di :
Instruksi-Bupati-Sleman-Nomor-443-Tahun-2020.pdf