Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016

  • home //
  • Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016
Admin 2021-12-02 03:02:22

Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016

Dalam rangka  melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan busana Tradisional Jawa Yogyakarta, sesuai dengan yang amanatkan oleh Bagian ke-Empat tentang Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka melestarikan budaya dan kecintaan terhadap busana Jawa Yogyakarta, maka Kamis Pahing, 2 Desember 2021 seluruh kariawan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten  Sleman memakai Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 025/0275 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2021. Pemakaian Pakaian Tradisional tersebut berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan Kebudayaan Yogyakarta.

Sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Pegawai Laki-laki : a) baju surjan (takwa) bahan lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos; b) blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis; c) kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa; d) lonthong atau sabuk bahan satin polos; e) kamus atau epek; f) memakai keris atau dhuwung; dan g) memakai selop atau cenela.
  2. Pegawai Perempuan : a) baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos; b) kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa; c) menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; dan d) memakai selop atau cenela.

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tersebut agar benar benar di implementasikan oleh segenap aparat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mewujudkan masyarakat sleman yang berbudaya serta  untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta. (dv)