KOMITMEN DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) SLEMAN DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 75 TAHUN 2016

  • home //
  • KOMITMEN DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) SLEMAN DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 75 TAHUN 2016
Admin 2022-08-04 03:05:02

KOMITMEN DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) SLEMAN DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 75 TAHUN 2016

Dalam rangka mempromosikan dan mengembangkan budaya, salah satunya melalui penggunaan busana Tradisional Jawa Yogyakarta, sesuai dengan yang amanatkan oleh Bagian ke-Empat tentang Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Yogyakarta Peraturan Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka budaya dan kecintaan terhadap busana Jawa Yogyakarta, maka Kamis Pahing, 4 Agustus 2022 seluruh kariawan Dinas Kebudayaan Jawa Yogyakarta dan Pakaian Batik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2022.

Sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Pegawai Laki-laki : a) baju surjan ( takwa) bahan lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos; b) blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis; c) kain atau motif batik jarik Yogyakarta yang diwiru biasa; d) lonthong atau sabuk bahan satin polos; e) kamus atau epek; f) memakai keris atau  dhuwung ; dan g) memakai selop atau cenela.
  2. Pegawai Perempuan : a) baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos; b) kain atau motif batik jarik Yogyakarta yang diwiru biasa; c) menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; dan d) memakai selop atau cenela.

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tersebut agar benar-benar diimplementasikan oleh aparat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan masyarakat sleman yang berbudaya serta untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta. 

SE Pakaian Dinas Tahun 2022 .pdf