Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021
- home //
- Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021
Komitmen Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman dalam Melaksanakan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman setiap pukul 10.00 WIB selalu menghentikan aktivitas untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarka dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. (dv)