Komitmen Dinas Kebudayaan Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014

  • home //
  • Komitmen Dinas Kebudayaan Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014
Admin 2020-10-08 00:47:47

Komitmen Dinas Kebudayaan Sleman dalam Melaksanakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014

Dalam rangka melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan busana Tradisional Jawa Yogyakarta, sesuai dengan yang amanatkan oleh Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta maka pada Kamis Pahing, 08 Oktober 2020 seluruh kariawan Dinas Kebudayaan Kabupaten  Sleman memakai Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta. Pemakaian Pakaian Tradisional tersebut berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan Kebudayaan Yogyakarta.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta Penggunaan Pakaian Tradisional bagi PNS/CPNS, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional tertentu, Pejabat Fungsional Umum, PPPK, PTT atau sebutan lain dan Instansi Pusat di Daerah adalah sama, yaitu :

  1. Pegawai Laki-laki: 1) Baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak selain yang digunakan abdi dalem atau warna polos; 2) Blangkon gaya yogyakarta batik cap atau tulis; 3) Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna ireng atau putih; 4) lonthong atau sabuk bahan satin polos; 5) Kamus atau epek; 6) Memakai keris atau dhuwung; dan 7) Memakai selop atau cenela.
  2. Pegawai perempuan: 1) Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos; 2) kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna ireng atau putih; 3) Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah;dan 4) Memakai selop atau cenela. (dv)