Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

  • home //
  • Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya
Admin 2022-01-20 07:48:01

Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengharapkan masyarakat luas khususnya diwilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si dikantornya, Rabu 19 Januari 2022.

Edy menyampaikan hal tersebut mengingat diwilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.

Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Oleh karen itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung. Harapannya kedepan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Edy juga mengharapkan kepada masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.

 

  

Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman

sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017

tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman.