Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita
- home //
- Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita
Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Jembatan Rel Kereta Api Pangukan merupakan salah satu dari struktur cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Jembatan Rel Kereta Api Pangukan secara administrative terletak di Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman bersebelahan dengan jembatan Jalan KRT. Pringgodiningrat yang menghubungkan Beran dengan Cebongan dan Sleman.
Pada awalnya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan merupakan peninggalan sejarah pada masa kejayaan perkebunan tebu di wilayah Sleman. Jembatan ini dibangun oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) tahun 1896 sebagai sarana transportasi barang maupun manusia dari Jalur Yogyakarta – Magelang. Magelang mulai ramai dengan adanya industri, sekolah, rumah sakit, dan basis militer, oleh karena itu pemerintah kolonial kemudian menghubungkan Magelang dengan kota lainnya di Jawa seperti Semarang, Yogyakarta dan Parakan. Jalur kereta api ke Magelang merupakan perpanjangan jalur dari Semarang – Ambarawa – Secang, kemudian dihubungkan dengan Yogyakarta. Keistimewaan dari jembatan rel kereta api ini adalah konstruksi roll dan sendi/engsel yang terletak diujung-ujung jembatan, yang berfungsi untuk meredam getaran saat kereta api melintas. Pada sudut tumpu jembatan pada keempat ujung bawahnya terdapat sistem roll dan engsel untuk mengamankan ruas jembatan agar terhindar dari bahaya patah atau melengkung ketika dilewati kereta. Ketika kereta api lewat, maka beban tekan dan beban tariknya akan dieliminasikan oleh pergerakan roll dan engsel. Selain itu ditengah jembatan terdapat pengamanan untuk orang ketika kereta lewat.
Jembatan Rel Kereta Api ini menjadi bukti keberadaan jalur Yogyakarta-Magelang sehingga memiliki nilai penting bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, cukup disayangkan Jembatan yang terletak bersebelahan dengan jembatan jalan KRT Pringgodiningrat ini menjadi sasaran aksi vandalisme. Vandalisme sendiri merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya). Menurut Pasal 105 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal, dapat diberikan sanksi berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Vandalisme merupakan tindakan yang dapat merusak cagar budaya. Tidak hanya cagar budaya, lingkungan sekitar juga berdampak jika kegiatan mural (seni melukis di dinding) dilakukan di tempat yang tidak sesuai. Oleh sebab Nilai-nilai penting yang dimiliki menjadi urgensi untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya generasi muda. Beberapa hal yang perlu disampaikan atau sebagai transfer of knowledge adalah terkait dengan aspek pembelajaran untuk mengetahui (learn to know) baik yang terkait kognitif dan efektif. Hal tersebut untuk menggugah kesadaran kesejahteraan, rasa bangga, rasa memiliki dan kepedulian kepada aspek sejarah budaya bangsa sehinga aksi vandalisme tidak terulang kembali. (dv)