Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita

  • home //
  • Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita
Admin 2021-01-18 21:08:15

Mari Lestarikan Cagar Budaya Kita

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Hal tersebut perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan. Pelindungan sendiri merupakan upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.

Di Kabupaten Sleman sendiri memiliki banyak peninggalan cagar budaya, seperti Candi Prambanan, Candi Ijo, Candi Sambisari, Situs Watugudig, dan lain sebagainya yang harus dilindungi, dijaga kelestarian dan keasliannya. Hal tersebut sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Pasal 105 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal, dapat diberikan sanksi berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Oleh sebab itu, nilai-nilai penting yang dimiliki menjadi urgensi untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya generasi muda. Hal tersebut untuk menggugah kesadaran kesejahteraan, rasa bangga, rasa memiliki dan kepedulian kepada aspek sejarah budaya bangsa. (dv)