Membersihkan Bekas Aksi Vandalisme di Cagar Budaya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan August 23, 2019AdminBerita
- home //
- Membersihkan Bekas Aksi Vandalisme di Cagar Budaya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan August 23, 2019AdminBerita
Membersihkan Bekas Aksi Vandalisme di Cagar Budaya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan August 23, 2019AdminBerita
Jumat, 23 Agustus 2019 di Cagar Budaya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, Dinas Kebudayaan Sleman melakukan pembersihan dan pengecatan terhadap aksi vandalisme di Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, selain itu Disbud juga mengajak masyarakat untuk melestarikan cagar budaya. Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.SI, turut hadir dalam aksi pembersihan tersebut. Secara simbolis, ia membersihkan dengan cara mengecat ulang bekas aksi vandalisme di Cagar Budaya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Jembatan Rel Kereta Api Pangukan merupakan salah satu dari struktur cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Jembatan Rel Kereta Api Pangukan secara administrative terletak di Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman bersebelahan dengan jembatan Jalan KRT. Pringgodiningrat yang menghubungkan Beran dengan Cebongan dan Sleman.
Jembatan Rel Kereta Api ini menjadi bukti keberadaan jalur Yogyakarta-Magelang sehingga memiliki nilai penting bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, cukup disayangkan Jembatan yang terletak bersebelahan dengan jembatan jalan KRT Pringgodiningrat ini menjadi sasaran aksi vandalisme. Vandalisme sendiri merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya). Oleh sebab itu pembersihan dan pengecetan bekas aksi vandalisme tersebut merupakan wujud nyata political will dan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya menekan / meminimalisir aksi vandalisme khususnya di Kabupaten Sleman,.
Menurut Pasal 105 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal, dapat diberikan sanksi berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).