Memperingati Sembilan Tahun Pengesahan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021
- home //
- Memperingati Sembilan Tahun Pengesahan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021
Memperingati Sembilan Tahun Pengesahan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021
Selasa 31 Agustus 2021 bertepatan dengan sembilan tahun pengesahan Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintahan provinsi. Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun statemen Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman dapat dilihat dalam panel berikut : https://www.instagram.com/reel/CTOU8jqhv8-/?utm_medium=copy_link