Payung Hukum untuk Melindungi Tata Nilai Budaya Sleman
- home //
- Payung Hukum untuk Melindungi Tata Nilai Budaya Sleman
Payung Hukum untuk Melindungi Tata Nilai Budaya Sleman
Tata nilai budaya lokal sebenarnya tanpa kita sadari sudah melekat dalam kehidupan kita sehari-hari sejak kita lahir. Nilai tersebut merupakan nilai-nilai luhur yang sudah teruji relevan dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan menjadi kesepakatan yang tidak tertulis dalam masyarakat lokal. Nilai-nilai budaya luhur warisan leluhur yang melekat pada aktivitas kehidupan manusia atau obyek pemajuan kebudayaan pada umumnya mengandung nilai-nilai keseimbangan dalam kehidupan, baik itu dalam hubungan manusia dengan Tuhan yang Maha Esa, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Nilai-nilai yang membentuk Tata Nilai Budaya Sleman membutuhkan perhatian dalam pelindungan dan pengembangannya, karena mempunyai arti penting sebagai kekuatan modal sosial dalam pembangunan daerah. Nilai-nilai yang melekat pada obyek kebudayaan tersebut, seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi akan mengalami ancaman kepunahan karena perubahan obyek kebudayaan yang dimanfaatkan masyarakat dan nilai-nilai yang dianut.
Disahkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman. Diharapkan upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap nilai-nilai luhur budaya lokal Sleman, dapat menjadi pegangan hidup atau pandangan hidup Sleman dalam menciptakan harmonisasi dalam berkehidupan berketuhanan, bermasyarakat, berpolitik pemerintahan, dan kehidupan bersama alam. Tata Nilai Budaya Sleman sendiri adalah sistem nilai-nilai budaya lokal Sleman yang mengakar, diyakini, dan diturunkan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat berbudaya. Dalam Pasal 3 tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman ini adalah untuk: a) melindungi Tata Nilai Budaya Sleman yang ada dan hidup di Sleman; b) mengembangkan Tata Nilai Budaya Sleman; dan c) menciptakan Masyarakat Berbudaya.
Pasal 6 Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman menyatakan bahwa Perlindungan Tata Nilai Budaya Sleman diselenggarakan melalui: a) inventarisasi; b) pemeliharaan; c) penyelamatan; dan d) publikasi. Inventerisasi, dilakukan melalui pendokumentasian terhadap Tata Nilai Budaya Sleman. Untuk Pemeliharaan, dilakukan melalui membudayakan Tata Nilai Budaya Sleman melalui lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Yang kedua melalui menghidupkan dan menjaga ekosistem Tata Nilai Budaya Sleman, yang ketiga melalui penyediaan sumber literasi Tata Nilai Budaya Sleman melalui media elektronik ataupun nonelektronik. Selanjutnya untuk Penyelamatan dilakukan terhadap Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah, melalui menggali atau mempelajari kembali berbagai data Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah yang terdapat baik di dalam wilayah Sleman maupun di luar Sleman, mewujudkan kembali Tata Nilai Budaya Sleman yang hampir musnah, mendorong kembali penggunaan Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampi punah; dan yang terakhir Publikasi, yang dilakukan melalui penyebaran informasi kepada masyarakat di daerah dan/atau luar negeri dengan menggunakan media elektronik ataupun non elektronik. (dv)
Perbup Sleman Nomor 40 Tahun 2019 ttg Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman.pdf