Pelindungan Kebudayaan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat Sleman di Perantauan
- home //
- Pelindungan Kebudayaan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat Sleman di Perantauan
Pelindungan Kebudayaan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat Sleman di Perantauan
Harapan Kepala Dinas Kebudayaan H.Y. Aji Wulantara, S.H., M.Hum tersebut disampaikan ketika memberi sambutan serah terima kontingen kesenian yang akan pentas dalam acara Tasyakuran Berdirinya Paguyuban SMS (Paguyuban Keluarga Sleman Manunggal Sembada) yang ke-17 (9-10 Maret 2019). Partisispasi masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan suatu keharusan, hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 44 (huruf h) : “Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan. Pelibatan masyarakat ini akan memberikan kepastian dalam pencapaian tujuan pembanguanan nasional dalam Urusan Pemajuan Kebudayaan.
Serah terima kontingan yang mengawali Tasyakuran tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Sleman H.Y. Aji Wulantara, S.H., M.Hum kepada Ketua SMS. (Dr. Drs. H. Tukiman, S.H., M.M., M.H.) Paguyuban SMS merupakan organisasi warga masyarakat Sleman yang ada di Jakarta. Dalam acara tersebut digelar dua acara, siang hari: “Acara Dialog Budaya” dan Pagelaran Wayang Kulit Wahyu Senopati dengan Dalang Ki Cermo Gondo Gandung Jatmiko. Sebelum pentas tersebut, pembukaan diawali oleh sambutan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Sleman, Sumadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan perlunya kebersamaan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian nilai-nilai budaya daerah (Dekhi N).