Pelindungan Tata Nilai Budaya Sleman

  • home //
  • Pelindungan Tata Nilai Budaya Sleman
Admin 2021-02-26 01:53:18

Pelindungan Tata Nilai Budaya Sleman

Tata Nilai Budaya Sleman menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman adalah nilai-nilai budaya local Sleman yang engakar, diyakini, dan diturunkan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat berbudaya. Nilai-nilai yang membentuk Tata Nilai Budaya Sleman membutuhkan perhatian dalam pelindungan dan pengembangannya karena mempunyai arti penting sebagai kekuatan modal sosial dalam pembangunan daerah.

Pelindungan Tata Nilai Budaya Sleman merupakan upaya untuk  menjaga keberlanjutan kebudayaan dan nilai-nilai budayanya yang dilakukan dengan cara: 1) Inventarisasi, dilakukan melalui pendokumentasianterhadap Tata Nilai Budaya Sleman; 2) Pemeliharaan, dilakukan melalui: membudayakanTata Nilai Budaya Sleman melalui lingkungan keluarga, lingkung pendidikan dan lingkungan masyarakat, menghidupkan dan menjaga ekosistem Tata Nilai Budaya Sleman, dan penyediaan sumber literasi Tata Nilai Budaya Sleman melalui mediaelektronikataupun nonelektronik; 3) Penyelamatan, dilakukan terhadap Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah melalui: menggali atau mempelajari kembali berbagai dataTata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah yang terdapat baik di dalam wilayah Sleman maupun diluar Sleman, mewujudkan kembali Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah, dan mendorong kembali penggunaan Tata Nilai Budaya Sleman yang telah atau hampir musnah; dan 4) Publikasi, dilakukan melalui penyebaran informasi kepada masyarakatdi daerah, luar daerah dan/atau luar negeri dengan menggunakan media elektronik ataupun non elektronik.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Lapiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman, Tata Nilai Kebudayaan Sleman yaitu: 1. Tata Nilai Ketuhanan (Narima ing Pandum, Ngundhuh Wohing Pakarti, Sabar, Sumarah, dan Sumeleh); 2. Tata Nilai Kepemimpinan (Adil, Majing Ajur-ajer, Mrantasi, Mumpuni, Ngayomi, Panutan, Prasaja, Sembada, Setya, Tinarbuka, Waskitha, Welas Asih, dan Wicaksana); 3. Tata Nilai Kemasyarakatan (Gotong Royong, Guyub Rukun, Lila Legawa, Tangguh, Tanggon, Tatag, Teteg, dan Tutug, Tembayatan, dan Tepa Salira); dan 4. Tata Nilai Kealaman (Nilai Merti, Merti, dan/atau Bersih). (dv)