PEMAJUAN KEBUDAYAAN di KABUPATEN SLEMAN
- home //
- PEMAJUAN KEBUDAYAAN di KABUPATEN SLEMAN
PEMAJUAN KEBUDAYAAN di KABUPATEN SLEMAN
Kita patut bersyukur setelah sekian lama merdeka,saat ini telah memiliki Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai penjabaran konstitusional terhadap amanah UUD tahun 1945 khususnya pasal 32 yang berbunyi(1) negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya. Obyek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam UU pemajuan kebudayaan meliputi 10 obyek, yaitu:
1. Tradisi lisan;
2. Manuskrip;
3. Adat istiadat;
4. Titus;
5. Pengetahuan tradisional;
6. Teknologi tradisional;
7. Seni;
8. Bahasa;
9. Permainan rakyat; dan
10. Olahraga tradisional.
Mensikapi upaya pemajuan kebudayaan tersebut di kabupaten Sleman dilakukan dengan tetap memperhatikan visi dan misi pemerintah kabupaten Sleman sebagaimana dituangkan dalam RPJPD dan RPJMD kabupaten Sleman. Pada tataran implementatif pemerintah kabupaten Sleman melalui Dinas kebudayaan menerapkan strategi kegiatan kecamatan sebagai pusat pemajuan kebudayaan dengan landasan filosofi ” kiblat papat lima pancer”. Kecamatan sebagai pusat pemajuan kebudayaan dimaknai bahwa camat dengan seluruh komponen termasuk infrastruktur kecamatan bahkan sampai perilaku kebudayaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat menjadi centernya.
Kiblat papat lima pancer mengandung makna pemajuan kebudayaan yang memperhatikan pemerataan,keadilan dan keseimbangan dengan memotret disukuri ruang wilayah Sleman Utara,Sleman timur dengan simbul warna putih (kesucian),Sleman barat dengan simbul warna kuning(kejayaan),Sleman selatan dengan simbul warna merah(keberanian),Sleman Utara dengan simbul warna hitam (keabadian) dan Sleman tengah sebagai pancer ya yang merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan. Strategi itulah yang akan diperdalam dan dipertajam dalam upaya pemajuan kebudayaan di kabupaten Sleman.