Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sleman
- home //
- Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sleman
Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sleman
Objek pemajuan kebudayaan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan. Obyek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam UU pemajuan kebudayaan meliputi 10 obyek, yaitu: 1) Tradisi lisan; 2) Manuskrip; 3) Adat istiadat; 4) Ritus; 5) Pengetahuan tradisional;6) Teknologi tradisional; 7) Seni; 8) Bahasa; 9) Permainan rakyat; dan 10) Olahraga tradisional.
Mensikapi upaya pemajuan kebudayaan tersebut, di kabupaten Sleman dilakukan dengan tetap memperhatikan visi dan misi pemerintah kabupaten Sleman. Pada tataran implementatif pemerintah kabupaten Sleman melalui Dinas kebudayaan menerapkan strategi kegiatan kapanewon sebagai pusat pemajuan kebudayaan dengan landasan filosofi ” kiblat papat lima pancer”. Kapanewon sebagai pusat pemajuan kebudayaan dimaknai bahwa panewu dengan seluruh komponen termasuk infrastruktur kapanewon bahkan sampai perilaku kebudayaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat menjadi centernya.
Kiblat papat lima pancer mengandung makna pemajuan kebudayaan yang memperhatikan pemerataan,keadilan dan keseimbangan dengan memotret disukuri ruang wilayah Sleman Utara,Sleman timur dengan simbul warna putih (kesucian),Sleman barat dengan simbul warna kuning(kejayaan),Sleman selatan dengan simbul warna merah(keberanian),Sleman Utara dengan simbul warna hitam (keabadian) dan Sleman tengah sebagai pancer nya yang merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan. Strategi itulah yang akan diperdalam dan dipertajam dalam upaya pemajuan kebudayaan di kabupaten Sleman.