Pemajuan Kebudayaan Melalui Pembinaan Sanggar
- home //
- Pemajuan Kebudayaan Melalui Pembinaan Sanggar
Pemajuan Kebudayaan Melalui Pembinaan Sanggar
Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Seni, kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni akan menyelenggarakan pembinaan sanggar kepada Sanggar “Brahmaninten”. Kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY tahun 2019 ini, dilaksanakan Selasa, 12 September 2019 pukul 18.30 WIB – Selesai di Sanggar Brahmaninten yang beralamat di Grogol, Margodadi, Seyegan, Sleman. Pembinaan sendiri merupakan upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Untuk menyemarakkan dan memeriahkan acara tersebut maka akan ada penampilan tarian kreasi baru, karawitan, dan wayang topeng pedalangan.
Dukungan fasilitasi yang ini bertujuan untuk mengembangkan pemetaan seni budaya di daerah, sehingga memperluas pengetahuan kekayaan budaya daerah, mempopulerkan senin tradisional kerakyatan dan modern dikalangan masyarakat di dalam daerah maupun di luar daerah. selain itu juga untuk menggali potensi Sumber Daya Manusia bidang seni, serta kelompok-kelompok / Sanggar seni, yang bersumber pada gergrak Ngayogyakarta dan dikembangkan sesuai dengan tema yang dibawakan sesuai dengan kearifan budaya lokal di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain itu kegiatan tesebut juga digelar dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi kebudayaan serta mensosialisasi tata nilai budaya melalui seni pertunjukan sesuai dengan yang diamatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Hal tersebut dikarenakan pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Bagi kelompok masyarakat kebudayaan yang telah mempunyai Nomor Induk Kebudayaan (NIK) Daerah, berhak mendapatkan pembinaan yaitu: sosialisasi, fasilitasi, dan pemberian penghargaan. Kelompok masyarakat kebudayaan bisa mendapatkan pembinaan tersebut dengan mengajukan proposal kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. (dv)