Pembinaan Sanggar “Among Siwi”

  • home //
  • Pembinaan Sanggar “Among Siwi”
Admin 2019-11-06 13:34:58

Pembinaan Sanggar “Among Siwi”

Dalam rangka Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maka Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Seni, kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni akan menyelenggarakan pembinaan sanggar kepada Sanggar “Among Siwi”. Kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan tahun 2019 ini, akan dilaksanakan Minggu, 28 Juli 2019 pukul 15.00 WIB – 17.00 WIB bertempat di Taman Budaya dan Edukasi Embung Serut yang beralamat di Sukunan, Banyuraden, Gamping, Sleman. Pembinaan sendiri merupakan upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Untuk menyemarakkan dan memeriahkan acara tersebut maka akan ada pentas seni dari Sanggar Siwi.

Tujuan dari kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni tersebut adalah untuk mengembangkan pemetaan seni budaya di daerah, sehingga memperluas pengeahuan kekayaan budaya daerah, mempopulerkan senin tradisional kerakyatan dan modern dikalangan masyarakat di dalam daerah maupun di luar daerah. selain itu juga untuk menggali potensi Sumber Daya Manusia bidang seni, serta kelompok-kelompok / Sanggar seni, yang bersumber pada gergrak Ngayogyakarta dan dikembangkan sesuai dengan tema yang dibawakan sesuai dengan kearifan budaya lokal di wilayah Kabupaten Sleman.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Hal tersebut  dikarena pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Bagi kelompok masyarakat kebudayaan yang telah mempunyai Nomor Induk Kebudayaan (NIK) Daerah, berhak mendapatkan pembinaan yaitu: sosialisasi, fasilitasi, dan pemberian penghargaan. Kelompok masyarakat kebudayaan bisa mendapatkan pembinaan tersebut dengan mengajukan proposal kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. (dv)