Pembinaan Sanggar “Sekar Jayashree”
- home //
- Pembinaan Sanggar “Sekar Jayashree”
Pembinaan Sanggar “Sekar Jayashree”
Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi kebudayaan serta mensosialisasi tata nilai budaya melalui seni pertunjukan sesuai dengan yang diamatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman melalui Program Kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni menyelenggarakan pembinaan sanggar kepada Sanggar “Sekar Jayashree”. Kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan DIY tahun 2019 ini diselenggarakan Senin, 29 Juli 2019 di Barak Pengungsian Brayut Wukirsari Cangkringan. Pembinaan sendiri merupakan upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Tujuan dari kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni tersebut adalah untuk mengembangkan pemetaan seni budaya di daerah, sehingga memperluas pengeahuan kekayaan budaya daerah, mempopulerkan senin tradisional kerakyatan dan modern dikalangan masyarakat di dalam daerah maupun di luar daerah. selain itu juga untuk menggali potensi Sumber Daya Manusia bidang seni, serta kelompok-kelompok/Sanggar seni, yang bersumber pada gergrak Ngayogyakarta dan dikembangkan sesuai dengan tema yang dibawakan sesuai dengan kearifan budaya lokal di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain itu kegiatan tesebut juga digelar dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi kebudayaan serta mensosialisasi tata nilai budaya melalui seni pertunjukan sesuai dengan yang diamatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Hal tersebut dikarena pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Bagi kelompok masyarakat kebudayaan yang telah mempunyai Nomor Induk Kebudayaan (NIK) Daerah, berhak mendapatkan pembinaan yaitu: sosialisasi, fasilitasi, dan pemberian penghargaan. Kelompok masyarakat kebudayaan bisa mendapatkan pembinaan tersebut dengan mengajukan proposal kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. (dv)