Pemerintah Kabupaten Sleman Mendorong Peran Aktif dan Inisiatif Masyarakat Dalam Pemajuan Kebudayaan
- home //
- Pemerintah Kabupaten Sleman Mendorong Peran Aktif dan Inisiatif Masyarakat Dalam Pemajuan Kebudayaan
Pemerintah Kabupaten Sleman Mendorong Peran Aktif dan Inisiatif Masyarakat Dalam Pemajuan Kebudayaan
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017, Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Kekayaan budaya suatu daerah yang berupa budaya pikir, budaya tindak dan budaya materi bukan hanya sekedar berguna sebagai identitas suatu daerah semata tetapi juga sebagai modal dalam pembangunan daerah. Untuk itu Kebudayaan menjadi penting untuk dikelola sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional. Pemajuan Kebudayaan bukan hanya peningkatan intensitas dan frekuaensi kegiatan promosi kesenian, upacara adat dan sebagainya, tetapi merupakan revitalisasi kehidupan berbudaya yang merupakan revitalisasi penerapan nilai-nilai, norma dan etika budaya ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengelolaan Kebudayaan di Kabupaten Sleman mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 harus melalui langkah strategis melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Dalam UU no 5 tahun 2017 pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas: menjamin kebebasan berekspresi; menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; memelihara kebinekaan; mengelola informasi di bidang Kebudayaan; menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Ketugasan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam Pengelolaan Kebudayaan tersebut tidak akan efektif mencapai tujuan yang ditetapkan tanpa adanya peran aktif dan inisiatif masyarakat. Keberadaan Kelompok Masyarakat Kebudayaan di Kabupaten Sleman kurang lebih ada sekitar 1.710 kelompok yang didominasi oleh Seni; Ritus; Olah Raga Tradisional; dan Bahasa. Obyek pemajuan kebudayaan tidak hanya meliputi empat hal tersebut, tetapi masih ada enam lainnya yaitu: tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; dan permainan rakyat. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, H.Y. Aji Wulantara, S.H., M.Hum mengharapkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak dalam Pelestarian Kebudayaan untuk melakukan pencatatan melalui Aplikasi Android (tersedia di Palystore) atau Website Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan (E-SIKS) yang merupakan Sistem Informasi untuk Pelayanan Nomor Induk Kebudayaan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 14.1 Tahun 2018 tentang Nomor Induk Kebudayaan Daerah, Kelompok Masyarakat yang telah tercatat dan memiliki Nomor Induk Kebudayaan Daerah akan mempunyai kesempatan dalam meraih berbagai fasilitasi yang ada yaitu: fasilitasi kegiatan dan fasilitasi sarana prasarana kebudayaan. Berbagai bentuk fasilitasi kegiatan tersebut dapat bersumber dari APBD Kabupaten Sleman maupun dari Dana Keistimewaan Provinsi Dengan adanya berbagai bentuk fasilitasi kegiatan dan fasilitasi sarana dan prasarana kebudayaan diharapkan dapat mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, sehingga upaya Pemajuan Kebudayaan dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.