Penampungan BCB Seyegan

Admin 2020-07-20 05:43:34

Penampungan BCB Seyegan

Penampungan Benda Cagar Budaya (BCB) Seyegan merupakan tempat penampungan benda benda cagar budaya yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sleman khususnya benda-benda cagar budaya yang berasal dari Kecamatan Seyegan, Kecamatan Minggir, Kecamatan Moyudan, dan Kecamatan Godean, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian dan keasliannya seperti  yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Penampungkan Benda Cagar Budaya (BCB) Seyegan secara administrative terletak Dusun Gondang, Margoagung, Seyegan, Sleman.

Selain Penampungan Benda Cagar Budaya (BCB) Seyegan, di Kabupaten Sleman terdapat dua penampungan lainnya yaitu Penampungan Benda Cagar Budaya (BCB) Mlati dan Penampungan Benda Cagar Budaya Turi. Benda Cagar Budaya sendiri dapat berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusi, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubunkan dengan sejarah manusia, yang bersifat bergerak atau tidak bergerakdan merupakan kesatuan atau kelompok.

Keberadaan Penampungan Benda Cagar Budaya (BCB) Seyegan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya. Pelestarian menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Penampungan Benda Cagar Budaya (BCB) Seyegan adalah salah satu sarana yang digunakan dalam rangka melakukan pelindungan terhadap cagar budaya dengan cara pengamanan. Penampungan BCB Seyegan digunakan untuk mengamankan cagar budaya, khususnya benda cagar budaya dengan tujuan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. (dv)