Pendamping Desa Budaya Mempunyai Peran Strategis dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan
- home //
- Pendamping Desa Budaya Mempunyai Peran Strategis dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan
Pendamping Desa Budaya Mempunyai Peran Strategis dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan
Sebanyak 17 Pendamping Desa Budaya melakukan tatap muka dan silahturahmi kepada Kepala Dinas Kebudayaan H.Y. Aji Wulantara, S.H., M.Hum (25/ 02/ 2019). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memper erat hubungan kerja antara Pendamping Desa Budaya dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. Pendamping Desa Budaya mempunyai ketugasan pendampingan terhadap desa-desa budaya di Kabupaten Sleman. Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 262/ KEP/ 2016 tanggal 2 Desember 2016, di Kabupaten Sleman terdapat 12 Desa Budaya. Adapun tugas pendamping Desa budaya antara lain: peta budaya, profil budaya, pendampingan pengurusan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dan publikasi website.
Dalam arahannya H.Y. Aji Wulantara, S.H., M.Hum (Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman) mengharapkan kepada Pendamping Desa Budaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan dibantu oleh pendamping Desa budaya, diharapakan pembangunan kebudayaan mencapai hasil yang optimal karena para pendamping mempunyai kedudukan yang strategis yaitu dekat dengan masyarakat. Dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat harus berpedoman kepada kebudayaan yang hidup di masyarakat. Untuk itu dalam implementasi kebudayaan diperlukan konsep: Kecamatan sebagai pusat kebudayaan (tingkat Kecamatan), Desa berbudaya ( tingkat Desa) dan masyarakat berbudaya (tingkat Padukuhan). (Dekhi Nugroho)