Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman
- home //
- Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman
Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman
Tata Nilai Budaya Sleman merupakan sistem nilai-nilai budaya lokal Sleman yang mengakar, diyakini, dan diturunkan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat berbudaya. Nilai-nilai yang membentuk Tata Nilai Budaya Sleman membutuhkan perhatian dalam pengembangannya karena mempunyai arti penting sebagai kekuatan modal sosial dalam pembangunan daerah. Pengembangan sendiri merupakan upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan dan nilai-nilai budayanya serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman. Menurut Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman diselenggarakan melalui Penyebarluasan dan Pengayaan. Penyebarluasan dilakukan melalui pameran budaya, festival budaya, dan/atau promosi budaya. Sedangkan pengayaan dilakukan melalui penggabungan tata nilai budaya (asimilasi), penyesuaian tatanilai budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan tata nilai budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan tata nilai budaya asing menjadi bagian dari tata nilai budaya Sleman (akulturasi).
Dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) pengayaan diselenggarakan dengan didukung penelitian ilmiah dan/atau metode kajian. Serta dilakukan dengan mempertimbangkan keluhuran dan kearifan Tata Nilai Budaya Sleman; kondisi sosial, lingkungan dan ekonomi; dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Tata Nilai Kebudayaan Sleman yaitu: 1. Tata Nilai Ketuhanan (Narima ing Pandum, Ngundhuh Wohing Pakarti, Sabar, Sumarah, dan Sumeleh); 2. Tata Nilai Kepemimpinan (Adil, Majing Ajur-ajer, Mrantasi, Mumpuni, Ngayomi, Panutan, Prasaja, Sembada, Setya, Tinarbuka, Waskitha, Welas Asih, dan Wicaksana); 3. Tata Nilai Kemasyarakatan (Gotong Royong, Guyub Rukun, Lila Legawa, Tangguh, Tanggon, Tatag, Teteg, dan Tutug, Tembayatan, dan Tepa Salira); dan 4. Tata Nilai Kealaman (Nilai Merti, Merti, dan/atau Bersih), sebagaimana tertuang dalam Lapiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Tata Nilai Budaya Sleman.
Tata Nilai Budaya Sleman tersebut agar benar-benar di implemasikan oleh segenap aparat Pemkab Sleman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyaraklat Sleman yang berbudaya, serta untuk mendukung Keistimewaan Yogyakarta. (dv)
Perbup_Sleman_Nomor_40_Tahun_2019_ttg_Pelindungan_dan_Pengembangan_Tata_Nilai_Budaya_Sleman.pdf