Penyerahan Bantuan Hibah Alat Musik Tahun 2021
- home //
- Penyerahan Bantuan Hibah Alat Musik Tahun 2021
Penyerahan Bantuan Hibah Alat Musik Tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Sleman menaruh perhatian yang besar terhadap kemajuan kebudayaana, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penyerahan alat musik kepada Kelompok Masyarakat Kebudayaan Tahun 2021 Minggu, 12 Desember 2021. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari upaya nyata Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan masyarakat Sleman yang berbudaya. Penyerahan hibah alat musik kepada kelompok masyarakat kebudayaan juga merupakan implementasi Undang Undang Nomer 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni bahwa tugas pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia dilaksanakan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Maksud dan tujuan penyerahan alat musik kepada kelompok masyarakat kebudayaan ini untuk memberikan motivasi kepada kelompok masyarakat kebudayaan melalui penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan yang secara riil dibutuhkan oleh masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan kecintaan terhadap budaya sendiri di tengah-tengah peradaban dunia yang semakin kompleks dan kompetitif. Sealain itu juga memperkuat dan menumbuhkan dinamika positif aktivitas seni budaya di kalangan akar rumput dalam mewujudkan masyarakat Sleman yang berbudaya sekaligus memperkokoh Keistimewaan DIY.
Adapun penerima hibah alat musik diberikan kepada tiga belas kelompok masyarakat kebudayaan, yakni: 1) Jama'ah Pengajian dan Sholawat "Rafida Nada"; 2) Jama'ah dan Sholawat Raudhatul Jannah; 3) Paguyuban kesenian jaranan Sentherewe Turonggo Seto; 4) Sanggar Tari "Sekar Jaya Shree"; 5) Paguyuban Sholawat Dziba'iyah Miftahul Hasanah; 6) Paguyuban Kesenian Jathilan Sindu Toh Pati; 7) Paguyuban Kesenian Jathilan Suwito Raharjo; 8) Paguyuban Seni Sholawat Maulid Al Hidayah; 9) Paguyuban Kesenian Badui Ria Remaja;10) Campursari Islami Wardatun Sholehah; 11) Kelompok kesenian Badui Al-Ihsan; 12) Seni Religius Baduwi; dan 13) Paguyuban Sholawat Nurul Iman.
Upaya pengembangan seni budaya membutuhkan sinergi berkesinambungan dari pemerintah, swasta, masyarakat dan pelaku seni. Seni budaya bukan hanya dipandang sebagai warisan melainkan aset yang memiliki nilai yang bila terus dikembangkan memiliki nilai baik bagi para pelaku seni maupun masyarakat penikmati seni itu sendiri. Diharapkan alat musik yang diserahkan dapat meningkatkan minat dan bakat masyarakat dalam berkesenian. Terlebih sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta Sleman memiliki konsekuensi terhadap pelestarian dan pengembangan budaya. Dengan bantuan seperangkat gamelan ini, Pemkab Sleman mengajak seluruh warga masyarakat untuk kembali mengeksplorasi, menghidupkan dan mengembangkan berbagai budaya Ngayogyokarto yang ada dalam kehidupan masyarakat.(dv)