Penyerahan NIK Sanggar Seni Tari Rampak Buto Gedruk
- home //
- Penyerahan NIK Sanggar Seni Tari Rampak Buto Gedruk
Penyerahan NIK Sanggar Seni Tari Rampak Buto Gedruk
Dalam rangka memajukan Kebudayaan Nasional, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka Selasa, 21 Januari 2020 pukul 19.30 WIB - Selesai di Lapangan Badminton RT 11 Pogung Lor dilaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan NIK Sanggar Seni Tari Rampak Buto Gedruk oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Santosa.
Adapun tujuan dari pemajuan kebudayaan menurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah: a) Untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) Memperkaya keberagaman budaya; c) Memperteguh jati diri bangsa; d) Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e) Mencerdaskan kehidupan bangsa; f) Meningkatkan citra bangsa; g) Mewujudkan masyarakat medani; h) Meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) Melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.