Peringatan Keras bagi Kelompok Seni yang Melanggar Etika

  • home //
  • Peringatan Keras bagi Kelompok Seni yang Melanggar Etika
Admin 2019-11-01 08:38:46

Peringatan Keras bagi Kelompok Seni yang Melanggar Etika

 

SLEMAN – Kelompok-kelompok seni pertunjukan di Kabupaten harus memperhatikan pada etika kesopanan dan kesantunan dalam setiap penampilannya. Pemkab Sleman melalui Dinas Kebudayaan akan memberikan sanksi tegas kepada kelompok seni yang melanggar kesopanan dan kesusilaan saat melakukan pementasan. Jika melanggar akan diberikan peringatan sebagai bentuk pembinaan, akan tetapi apabila masih tetap dilakukan maka akan dicoret dari daftar dan akan dibebukan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) nya.

Demikian dinyatakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, SH, M.Hum, Selasa 17 Januari 2018 di kantornya Jl. KRT Pringgodiningrat No.11 Beran Tridadi Sleman yang saat itu didampingi oleh Kepala Bidang Dokumentasi, Sarana dan Sarana Kebudayaan Wasita, SS, M.AP.

Langkan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu bagi pelanggar, karena pada hakekatnya kebudayaan termasuk didalamnya seni pertunjukan dimaksudkan untuk menjaga dan memajukan kebudayaan nasional yang adiluhung. Aspek hiburan dan totontan harus diimbangi dengan aspek tuntunan dan tatanan, yakni mengajarkan perilaku yang baik dan menjunjung tinggi etika dan estetika selama penampilannya.

Terkait dengan pementasan salah satu kelompok jathilan di Kabupaten Sleman yang dipandang tidak etis akhir bulan Dessember 2017 silam pihak Dinas Kebudayaan sudah melayangkan teguran dan peringatan tertulis melalui Paguyuban Kesenian Jathilan Kabupaten Sleman (PKJS). Selain itu juga sudah menggundang ketua kelompok tersebut agar tidak mengulangi kejadian yang mencoreng citra seni pertunjukan di Kabupaten Sleman.

Untuk itu Aji mengharapkan agar Paguyuban Kesenian Jathilan Kabupaten Sleman (PKJS) dapat melakukan pemantauan kepada semua kelompok yang berada di dalam naungannya. Terlebih lagi dengan adanya pengelompokan menjadi 3 (tiga) wilayah, yakni Sleman Barat, sleman Tengah dan Sleman Timur maka kinerja PKJS kedepan akan dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kelompok-kelompok jathilan di Kabupaten Sleman.

Kejadian tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua jenis seni pertunjukan yang ada di Kabupaten Sleman untuk senantiasa mengedepankan etika dan norma-norma kessantunan selama melakukan pementasan. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat luas untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap seni-seni pertunjukan di Kabupaten Sleman.-