Permohonan Nomor Induk Kebudayaan
- home //
- Permohonan Nomor Induk Kebudayaan
Permohonan Nomor Induk Kebudayaan
Nomor Induk Kebudayaan Daerah selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok yang terdaftar sebagai kelompok masyarakat kebudayaan.
Syarat-syarat Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)
Surat Permohonan yang diketahui Lurah dan Panewu wilayah setempat, anggaran dasar/anggaran rumah tangga kelompok masyarakat kebudayaan diketahui lurah dan panewu, susunan pengurus kelompok masyarakat kebudayaan, fotokopi KTP ketua dan sekretaris kelompok masyarakat kebudayaan atau pemohon perorangan bagi pemohon individu kebudayaan. Adapun blangko surat permohonan, susunan pengurus dan anggaran dasar dapat diunduh melalui link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download
Syarat-syarat Perpanjangan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)
Surat permohonan perpanjangan Nomor Induk Kebudayaan dilampiri: NIK asli, fotokopi KTP ketua dan sekretaris dan nomor kontak, dan susunan pengurus kelompok jika ada perubahan. Surat permohonan dapat diunduh di link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download. Kelompok kebudayaan yang sudah diterbitkan NIK wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman.
Alur Permohonan Nomor Induk Kebudayaan
Menyampaikan surat permohonan yang sudah dilegalisasi oleh dukuh, lurah dan panewu dengan dibubuhi nomer register legalisasi, dilampiri dengan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan dientri melalui aplikasi online Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan Sleman (e-SIKS). Surat permohonan di verifikasi kelengkapannya dan diproses apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.