Prasasti Sumundul
- home //
- Prasasti Sumundul
Prasasti Sumundul
Prasaasti Sumundul, merupakan salah satu dari cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 79.11/Kep.KDH/A/2022 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XI, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian dan keasliannya seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Prasasti Sumundul ditemukan di Kedulan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman dan saat ini Prasasti Sumundul disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY. Prasasti Sumundul ditemukan di dekat Candi Kedulan. Candi Kedulan pertama kali ditemukan pada tanggal 24 September 1993 di kedalaman ± 3 meter oleh penambang pasir saat menggali tanah untuk tanah urug. Candi tersebut ditemukan berupa susunan batu candi dalam keadaan runtuh dan terbenam oleh lahar vulkanik dan sedimen dengan ketebalan delapan meter yang tersusun atas 15 lapisan sedimen. Penemuan tersebut dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta yang kemudian ditindak lanjuti oleh Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta dengan melaksanakan ekskavasi penyelamatan, pengumpulan data dan anastilosis dari tahun 1993 hingga 2001. Pada tahun 2002 dilakukan Studi Kelayakan yang dilaksanakan oleh Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman. Di tahun yang sama ditemukan Prasasti Sumundul dan Prasasti Panaࣤnggaran. Kedua prasasti tersebut telah dibaca, diterjemahkan dan diinterpretasi oleh Drs. Tjahjono Prasodjo, M.A. dan Dr. Riboet Darmosutopo dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.
Prasasti Sumundul terdiri dari 15 baris. Pada baris pertama hingga keempat berisi tempat yaitu di Sumundul dan penanggalan dari prasasti yaitu tahun 791 Śaka atau 15 Agustus 869 M. Baris selanjutnya yaitu baris kelima hingga baris kelima belas menceritakan mengenai penetapan perdikan bendungan di Panggaran oleh Rakyan Wiku Padang Lepar (bernama) pu Manoha dan ancaman bagi siapapun yang menganggu atau tidak setia. Prasasti Sumundul berbentuk empat persegi panjang yang melengkung pada salah satu sisi bagian atas berbahan batu andesit dengan tulisan menggunakan huruf dan bahasa Jawa Kuna. Prasasti tersebut berangka tahun 791 Saka (15 Agustus 869 M) dan berisi tentang penetapan perdikan bendungan di Pananggaran.
Alih aksara dari Prasasrti Sumundul:
- i sumundul \\
- // swasti ṡaka warṣa tita 791
- bhadrawāda māsa chaturthi çukla pa
- kṣa mawulu pon soma wāra ta
- tkāla rakyan wiku paḍaŋ lpar pu mano
- han riŋ ibu rake padėlaggan anak saŋ
- dewata iŋ taṅar manusuk dawuha
- n i panaṅgaran bweyani tgal nika
- naŋ parhyaṅan i tigaharyyan marhyaŋ i
- rikanaŋ kāla daŋṅacaryyan wimaleçwara
- anak wanwa i muŋgwatan watak tira winai
- han i kanaṅ wanwa i parhyaṅan wyastha ma
- s mā 4 kunaŋ yan halaŋhalaŋṅanna ika
- naŋ wuattan tan (a)sih nyayya waknya lawan da(la?)wa
- n anaknya putunya likhita saŋ pucannan \\
Alih bahasa dari Prasasti Sumundul:
- Di Sumundul
- Selamat tahun Saka yang telah lalu 791,
- bulan Bhadrawada tanggal 4 bagian bulan terang,
- hari Mawulu, Pon, Senen,
- ketika Rakyan Wiku Padang Lepar (bernama) pu Manoha
- ibu Rake Padelaggan anak sang
- Dewata di Tangar, menetapkan perdikan bendungan
- di Panaggaran biaya tegalan
- untuk parhyangan di Tigaaharyyan marhyang
- pada saat itu Dang Acaryya Wimaleswara
- penduduk desa Munggwanan wilayah Tira diberikanlah
- Desa di Parhyangan ketetapan (pajaknya sebanyak)
- emas 4 masa jika ada yang mengganggu
- (yaitu) berbuat tidak setia dihukum sampai keturunannya
- anaknya, cucunya, penulis sang Pucangan